Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Opera Politik di ‘Rumah Rakyat’

Direktur Nusantara Riset, Afrianto.M,Si. (Foto: Masyudi/Tekape.co)

Oleh : Afrianto.M,Si
Direktur Nusantara Riset

Ketika seorang wakil rakyat berjalan, mengunjungi rumah rumah rakyat, berpidato, menitikkan air mata hingga bersuara lantang di parlemen, semua sikap ini sesungguhnya adalah peran, berkelindang dengan laku politik penampilan (the politik of persona).

Hubungan yang ditampilkan ke muka umum dan wajah yang privat, berakrobatik sebagai aktor yang memainkan sebuah rol di atas pentas. Dulu, itu sebuah permainan peran dalam gedung opera yang dimainkan oleh beberap aktor.

Zaman sendang berubah, apa yang terjadi di kamar rias dibelakang panggung bergeser dalam perilaku sosial. Panggung di gedung opera itu bergeser ke ruang publik yang lebih luas. Tentu saja, sang wakil rakyat dituntut untuk menjadi pemegang peran yang bermutu.

Dalam ruang sidang rakyat semalam, pembahasan anggaran pokok untuk tahun anggaran 2022 sedikit memanas (https://tekape.co/sempat memanas apbd palopo 2022 telah ditetapkan), silang pendapat antara eksekutif dan legislatif terkait rencana pembangunan infrastruktur yang tidak sedikit menyerap anggaran pokok untuk beberapa tahun kedepan (multiyears) dan kondisi kota yang butuh “keprihatinan” eksekutif untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk perbaikan tata kota, khususnya permasalahan banjir yang terjadi dalam sebulan ini.

Walau usulan ini diakomodir, disayangkan anggaran yang dialokasikan hanya sebesar 200 juta rupiah. Nilai yang terlalu kecil dari sebuah masalah yang besar. Masyarakat kita tentu berharap bahwa DPRD tidak sekedar duduk mendengar dan mengangguk tanda setuju pada setiap usulan eksekutif. Juga sebaliknya, tidak sekedar melakukan penolakan membabi buta tanpa argument yang rasional.

Anomali sikap anggota DPRD Palopo

Tidak perlu kita mendikte anggota DPRD yang terhormat soal mediasi atau representasi, mereka tentu lebih paham soal ini dalam setiap sidang membahas berbagai soal kerakyatan.

Publik juga paham bahwa setiap permaslahan yang mengemuka di ruang public tentu saja akan memunculkan dinamika dan terkadang perbedaan pendapat baik antara eksekutif dan legislatif maupun diantara internal anggota legislatif sendiri.

Apa yang ditampilkan oleh DPRD kota palopo baru-baru ini dalam pembahasan APBD pokok menunjukkan sikap anomaly, inkonsisten dan kesannya kurang memahami skema penyusunan APBD.

Sikap penolakan fraksi terhadap pembangunan kantor DPRD yang menjadi pembicaraan intens antara eksekutif dan legislatif sejak pembahasan APBD tahun 2021 menunjukkan ada kekeliruan memahami proses.

Ketentuan yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang secara khusus diatur dalam pasal 17 ayat 2 dan pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi dasar/latar belakang penyusunan kebijakan umum APBD.

Pada prosesnya, ada tiga hal yang paling substansi dalam melihat korelasi kebijakan pembangunan tahunan oleh pemerintah daerah yaitu RKPD, KUA-PPAS dan Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah.

KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kemudian, Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

Beda halnya dengan yang terjadi di kota palopo. Pada pembahasan KUA-PPAS 2022, pandangan 4 fraksi secara tegas menolak dan 1 fraksi menyatakan penundaan terhadap pembangunan gedung DPRD, tetapi pada lembaran rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, alokasi anggaran gedung baru DPRD kota palopo tetap dimuat dalam pembahasan RAPBD.

Lalu, dalam rapat paripurna semalam, APBD tetap diteken/ diparipurnakan oleh eksekutif dan legislatif. Anehnya lagi, fraksi gerindra yang awalnya menolak dan permintaan penundaan oleh fraksi nasdem di KUA-PPAS, namun dalam penetapan RAPBD menyetujui. Sementara 3 fraksi lainnya (golkar, PDIP dan demokrat) tetap menolak.

Tarik menarik pembangunan gedung DPRD ini sesungguhnya telah memasuki penganggaran tahap ke dua. Pemerintah kota telah mengalokasikan pembangunan gedung DPRD ini kurang lebih 11 miliyar pada tahun sebelumnya (2021).

Lantas, apakah sikap semua fraksi dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD tahun lalu juga menyatakan menolak atau menerima?

Disayangkan, semua fraksi menyetujuinya dalam RAPBD tahun 2021. Lalu, jika DPRD hari ini melakukan penolakan, tentu ini sikap yang anomali dan inkonsistensi. Terlepas dari sengkarut sikap fraksi di atas.

Sikap penolakan semua fraksi di DPRD juga tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan, seperti melakukan hak interplasi. Publik semakin bingung dengan apa yang dipertontonkan oleh DPRD.

Tentu saja publik berharap lebih kepada anggota DPRD agar lebih berani tampil ke publik mengurai dan membangun narasi yang cerdas ke publik. Sikap politik berarti membuat pilihan dan memihak, tentu memiliki celah dan celah untuk dikritik.

Dalam lakon ini, kita berharap bahwa sikap yang ditunjukkan oleh mereka tidak tersimpan hidden agenda,tergoda dalam oligarki diantara mereka, tukar tambah kepentingan ataukah pemujaan terhadap kapital untuk sebuah hasrat politik mendatang. Entahlah, semoga rumah rakyat itu masih menjadi rumah bersama bagi nurani rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini