Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Nikah Dini dan Konstruksi Seksual Ala Sekuler

Nurhayati R Ningsih,S.Kom

Oleh: Nurhayati R Ningsih,S.Kom (Tenaga Kependidikan)

Maraknya isu pernikahan anak di sulsel berbagai upaya dilakukan oleh pihak terkait untuk menakan tingginya angka pernikahan anak yang dianggap menjadi penyebab rendahnya indeks pembangunan manusia. Dalam kegiatan Workshop yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar. Menjadi perhatian Unicef adalah salah satu isu yang hangat diperbincangkan adalah Pernikahan Dini. HeraIdSulsel (20/02/2023)

Menurut Hengki Wijaya sebagai Kepala Unicef Kantor Perwakilan Wilayah Sulawesi – Maluku isu pernikahan anak di Sulsel memilki penyebab dan solusi yang tidak dapat di generalisasi.

Di Kabupaten Pangkep juga belum lama ini diadakan Sosialisasi Stop Pernikahan Dini oleh Mahasiswa KKN Universitas Muslim Maros Angkatan VI Desa Pitue.

Dikutip dari laman ParePos (11/02/2023). “Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memebrikan pemahaman sejak dini kepada siswa tentang dampak pernikahan dini serta memberikan motivasi kepada para siswa terkait pencegahan pernikahan dini…”

Dibentuknya Duta Siswa Anti Nikah Dini oleh KUA Pattallasang sebagai respon cepat dalam menyikapi isu strategis nasional. Kata dr Asriadi Ali selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aank ( PPKBPPPA). sulsel.kemenag.go.id (7/2/2023)

Berbagai upaya dilakukan pihak-pihak terkait untuk menekan angka peningkatan pernikahan anak. Naman belum membuahkan hasil yang siknifikan. Justru setelah pandemi angka pernikahan anak meningkat diberbagai wilayah di indonesia. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulsel sendiri mencatat Perkawinan Anak masih banyak di 4 daerah. Empat daerah tersebut dengan masing-masing persentasenya yakni Kabupaten Pangkep (26,80%), Wajo (24,04%), Barru (21,11%) dan Tana Toraja (19,49%). Antaranwes (10/08/2022)

Perkawinan anak adalah perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan berusia masih di bawah usia minimal untuk melakukan perkawinan, yaitu anak berusia dibawah 19 tahun.

Kemenag Sulawesi Selatan (02/06/2022) memberitakan hal yang sama. Berdasarkan data yang di dapat dari PA Kabupaten Luwu Timur, pada 2022 sudah ada lebih dari 150 pemohon dispensasi. Hal ini menandakan kasus pernikahan dini mengalami kenaikan yang signifikan sejak 2020, termasuk sekitar 90 kasus dispensasi. Rata-rata pengakuan pemohon adalah hamil di luar nikah dan pemicu utamanya adalah medsos.

Sekularisme Meracuni Generasi Muda

Maraknya pernikahan dini, buah hasil kehidupan sekuler yang meracuni benak generasi muda dengan kontruksi seksual. Kehidupan sekuler yang memberi kebebasan bertingkah laku bagi individu dalam masyarakat telah mengkontruksi benak genarasi muda dengan pemahaman seksual dalam berbagai aspek interaksi mereka.

Sekulerisme telah sangat nampak nyata mencabut agama sebagai akar kehidupan generasi muda. Akibatnya generasi muda tidak memiliki keterikatan terhadap Rabb mereka sehingga tidak tumbuh rasa takut pada Allah Swt. Mereka justru takut kehilangan kenikmatan seksual dalam hidup. Jadilah pacaran bahkan berujung perzinahan yang merupakan perbuatan keji menjadi kebiasaan kaum muda. Tentu ini sangat memprihatinkan.

Perubahan UU Perkawinan Penyebab Pemuda Terhalang Segera Menikah

Sebelumnya dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia minimal perempuan boleh menikah adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. UU tersebut direvisi menjadi UU 16/2019 yang menetapkan batas usia minimal melangsungkan pernikahan untuk laki-laki dan perempuan kemudian menjadi 19 tahun. Perubahan UU perkawinan menyebabkan pasangan muda yang ingin segera menikah justru terhalang UU.

Perkawinan anak yang dianggap penyebab tingginya angka kematian ibu melahirkan, sunting, pekerja anak, menghambat wajib belajar 12 tahun, dan lainnya. Perkawinan anak diminta bertanggung jawab atas rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dengan demikian pembatasan usia perkawinan menjadi solusi praktis mengatasi rendahnya IPM dan terhambatnya pembangunan adalah solusi yang tidak tepat.

Pada faktanya banyak kasus sunting, pekerja anak, anak putus sekolah yang meraka bukan berasal  dari rumah tangga usia muda.  Mereka justru lahir dari pasangan pernikahan di usia yang matang diatas 19 tahun. Dan banyak juga kasus kematian ibu melahirkan bukan karena kehamilan wanita muda, tetapi justru disebabkan minimnya akses kesehatan masyarakat yang disediakan oleh negara.

UU Perkawinan Masalah Baru?

Para pemuda yang tidak sanggup menahan hasrat seksual akhirnya lebih memilih seks bebas daripada menikah. Jika sudah hamil duluan, kemudian mengajukan dispensasi nikah dengan alasan karena sudah hamil. Kalaupun tidak sampai hamil perzinaan pun akan terus berjalan. Jika diamati lebih dalam pembatasan usia pernikahan justru menyebabkan meningkatnya perzinaan di kalangan muda.

Undang-undang yang dibuat berdasarkan konsep HAM justru menjadi biang perusak dan merusak. Padahal manusia hidup harus dengan aturan bukan sebaliknya hidup bebas atas nama hak asasi manusia. Jika dasarnya adalah HAM maka semua akan hidup suka-suka dan sesuai kemauan masing-masing. Tentu akan terjadi kekacauan dalam tatanan kehidupan.

Akidah Islam Dasar Kehidupan

Ketika akidah islam menjadi dasar kehidupan dan tertanam dalam benak setiap muslim, termasuk generasi muda. Generasi muda akan memiliki pemahaman bahwa berzina adalah dosa besar dan pernikahan adalah bagian dari syariat. Siapapun yang telah mampu mengemban tanggung jawab rumah tangga, maka seharusnya pernikahan tidak dibatasi usia.

Dan ketika aturan dalam masyarakat berdasarkan akidah maka setiap aktivitas masyarakat akan senantiasa terikat kepada Rabbnya begitupun para pemuda. Akan timbul perasaan takut ketika melanggar syariat karena hal tersebut tidak di sukai Allah. Tertanam dalam diri mereka bahwa  perbuatan, perkataan, penglihatan, pendengaran dan semua yang melekat pada dirinya akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah Swt tanpa terkecuali. Akan tenang tentaram kehidupan pada saat kehidupan dasarnya akidah Islam dan syariatnya diterapkan secara menyeluruh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini