OPINI: Menyaksikan Keterpurukan KPK
Oleh: Muflih Gunawan, SH.
(Ikami Sulsel Cabang Malang, Asal Kota Palopo)
BELUM selesai kita pada persoalan capim KPK yang kian sedang berlangsung panas ini, dengan adanya dugaan disintegritas pada panitia seleksi, kriminalisasi, serta capim yang diduga tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Desakan gelombang isu besar tidak henti-hentinya terus menabrak Presiden, diantaranya ialah konflik Papua, Pemindahan Ibu Kota, dan capim KPK.
Masih dalam waktu yang sama, isu RUU KPK kemudian keluar dari persembunyiannya yang samar-samar, entah dari mana tapi tiba-tiba saja telah dikeluarkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Aneh bin ajaib. Tentu saja perkumpulan masyarakat yang berkecimprung pada rel pemberantasan korupsi mempersoalkan keberadaan usulan ini, terlebih pada ketentuan syarat formil penyusunan perundang-undangan.
Salah satu lembaga buah reformasi ini adalah gerbong dalam membentuk peradaban yang madani, adalah harapan masyarakat dalam membentuk peradaban anti korupsi. Berbicara seputar korupsi tidaklah kaku hanya persoalan kerugian Negara, tapi juga menyangkut persoalan-persoalan yang mendasar meliputi Hak Asasi Manusia.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa sebagaimana peraturan perundang-undangan kita menyebutkannya secara eksplisit, maka dari itu penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa.
Sebelum membahas pada klimaks dari suatu RUU KPK ini, terlebih dahulu penulis ingin mencoba bersinggungan dengan logika penyusunan rancangan peraturan perundangan-undangan.
Jika pada dasarnya Dewan Perwakilan Rakyat merupakan representasi dari rakyat, maka dapat disimpulkan segala tindakan dewan merupakan bagian dari aspirasi rakyat, kira-kira silogismenya seperti itu.
Artinya ialah insiatif DPR dalam membuat RUU KPK tidak lepas dari aspirasi masyarakat, akan tetapi secara faktual tidak-lah demikian.
Buktinya diluar dari parlemen teradapat teriakan-teriakan dari berbagai elemen masyarakat yang menyatakan negasi terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut.
Sehingga dalam pembacaan kronologinya setidak-tidaknya berbunyi “wakil rakyat mengeluarkan peraturan yang tidak diinginkan oleh rakyat” Dalam perspektif logika hukum identitas akan menertawakan logika semacam itu.
Penyesalan saya sendiri ialah ikut berkontribusi dalam memilih wakil rakyat untuk menduduki gedung yang ada di senayan.
Manakala telah terjadi, baiknya untuk melakukan diskursus-diskursus dalam menjawab persoalan ini.
Kendatipun demikian, bukan berarti saya pesimis atas persoalan seperti ini, hanya saja kekecewaan itu tidak bisa dinafikan.
Draft suatu naskah Rancangan Undang-undang KPK telah masif dibincangkan pada ruang-ruang diskusi, warung-warung kopi, dan semacamnya. Tidak kalah dengan isu-isu yang sampai saat ini masih belum teratasi.
Mengenai materi muatan yang diatur di dalam RUU KPK, tentu saja saya melihatnya bukan sebagai progresifitas dalam melakukan pemberantasan korupsi, melainkan terkesan sebagai kemunduran semangat anti korupsi, bahkan lebih buruk lagi yaitu pelemahan terhadap institusi KPK.
Terdapat beberapa pasal yang dianggap anomali, terutama diantaranya mengenai tugas dan wewenang KPK.
Dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta penyadapan terkesan ditemui upaya restriksi terhadap kinerja KPK.
Kehadiran Dewan Pengawas yang memegang banyak peran menjadikannya melamban bagai kepompong.
Strategi serta instrumen untuk melakukan penetrasi dalam beberapa kasus kini harus memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.
Status pegawai KPK yang diatur dalam RUU KPK menjadi suatu ironi, pegawai yang dahulunya dikelola oleh institusi berdasarkan pasal 24 ayat (3) UU 30/2002 saat ini digantikan oleh KOPRI sebagai wadah pegawai.
Sehingga menjadikan seluruh pegawai KPK merupakan pegawai ASN yang di dalamnya meliputi Pegawai Negeri Sipil dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentu saja persoalan tersebut berimplikasi pada status kelembagaan KPK yang disebut sebagai lembaga Independen. Karena efeknya akan menuju pada promosi pegawai, mutasi, dan hal-hal lainnya yang menyebabkan personalia lembaga KPK patut untuk dipertanyakan integritas serta independensinya.
Tidak hanya itu, bahwa kedudukan KPK dalam draft RUU baru merupakan rumpun dari kekuasaan eksekutif.
Lantas bagaimana dengan putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman?
Dari beberapa persoalan yang disinggung di atas hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang ada, masih banyak sekali persoalan yang cukup serius untuk kita perhatikan bersama.
Harapannya bahwa persoalan yang diangkat oleh penulis dapat dijadikan sebagai pemantik emosional dalam melakukan upaya-upaya penolakan terhadap RUU KPK.
Adapun beberapa cara yang sekiranya dapat dilakukan untuk menghentikan keberlanjutan RUU KPK tersebut. Seperti mendorong Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna pembahasan RUU untuk menolak, terdengar baru-baru ini bahwa fraksi Gerindra, Demokrat berkomitmen untuk menyatakan secara tegas penolakan RUU tersebut.
Disamping daripada menaruh harapan pada fraksi, cara lainnya ialah mendesak Presiden untuk menarik diri dalam hal ini tidak mengajukan menteri terkait yaitu Menteri Hukum dan HAM ikut dalam pembahasan.
Karena sesuai ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU12/2011) bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan DPR bersama-sama dengan Presiden. Serta cara yang lainnya manakala telah disahkan yaitu dengan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Undang-undang terkait. (*)
Tinggalkan Balasan