Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Kenaikan Gaji? Guruku Sayang, Guruku yang Malang II

Nurindasari S.T.


Oleh: Nurindasari S.T.

Kenaikan Gaji Guru?

Disampaikan oleh Presiden Prabowo pada puncak Hari Guru Nasional di Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024. Gaji guru resmi dinaikkan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada tahun 2025. Dengan rincian untuk ASN adalah satu kali gaji pokok untuk tambahan kesejahteraan dan untuk non-ASN ditingkatkan menjadi 2 juta. (Kompas.com, 28/11/2024)

Kenaikan gaji ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan guru mendapat penghargaan yang layak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan tantangan kedepan dunia pendidikan akan semakin berat, sehingga kenaikan gaji ini harus diikuti oleh peningkatan kualitas pendidik pula. Para guru harus terus belajar, evaluasi diri dan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. (Tempo.co, 29/11/2024)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mempertanyakan pernyataan presiden yang menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan bagi para guru. Pasalnya pernyataan kenaikan gaji ini bisa menimbulkan multitafsir jika tidak diluruskan. Walhasil kenaikan dengan satu kali gaji pokok adalah guru PNS yang nantinya akan disertifikasi & lulus pendidikan profesi guru maka mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan non-ASN yang lulus sertifikasi telah mendapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp. 1.5 juta dinaikkan menjadi Rp. 2 juta, jadi kenaikan sebenarnya adalah Rp. 500 ribu. (Detik.com, 30/11/24)

Harapan Kosong

Banyak orang yang terjebak dengan berita “kenaikan gaji” ini. Setelah mendapatkan penjelasan ternyata bukan gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang didapatkan setelah lolos program sertifikasi guru, sehingga fakta menuai berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat.

Sedangkan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok memang benar adanya dan telah berlangsung sejak era SBY, sehingga kenaikan “satu kali gaji pokok” hanya pengulangan kata atas fakta yang telah berlangsung selama ini. Para ASN hanya diberikan harapan kosong semata. Sedangkan yang akan berlangsung hanyalah kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp. 500 ribu bagi non-ASN.

Guruku sayang, guruku yang malang. Sudah diberi harapan kosong, ditutut pula untuk meningkatkan kualitas dengan berbagai evaluasi dan pelatihan. Semakin dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidik padahal guru sendiri jauh dari kata sejahtera jika hanya mengandalkan gaji saja. Banyak guru yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan dan profesi lain, bahkan mirisnya ada yang terjerat pinjol dan judol. Bukankah sangat wajar jika pemerintah benar-benar menaikkan gaji para guru bukan hanya dengan nominal seperti itu, mengingat harga kebutuhan pokok semakin mahal dan pajak semakin menggila?

Kapitalisme Merundung Pendidik

Kesejahteraan guru hanyalah salah satu penunjang kualitas pendidikan. Sistem kapitalisme dengan motto “Tidak mau rugi”, “profit sebesar-besarnya” menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditi ekonomi, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan sangatlah kecil. Ini berdampak pada tidak terpenuhinya kesejahteraan guru, kurikulum yang tidak berpihak pada peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur yang tidak mampu menunjang proses pendidikan. Penerapan sistem inilah akar masalah pendidikan di negeri ini tidak berkualitas dari proses dan hasilnya.

Kehidupan sekuler di negeri ini akan menyulitkan peran pendidik yang meniscayakan kebebasan bertingkahlaku jauh dari akhlakul karimah bagi para murid, belum lagi kasus kriminalisasi guru yang viral sebelumnya. Guru menghadapi berbagai problematika, harapan kosong, tuntutan menyesuaikan diri dengan kurikulum pendidikan yang berubah-ubah dan rumitnya proses administrasi yang dilalui. Hal ini tak ubahnya rundungan sistem bagi para pendidik. Guru di mata negara seolah sebagai buruh bagi industri. Padahal jasa guru bagi murid dan negara tidak bisa dinilai dengan nominal sebesar apapun.

Islam Mensejahterakan Guru

Negara dan pemimpin dalam Islam sejatinya adalah ra’in (pengurus) yang secara langsung mengurus kepentingan masyarakat dalam seluruh aspek. Negara akan memastikan rakyat memperoleh seluruh pelayanan secara gratis dan berkualitas, termasuk pendidikan.

Siapapun yang menjadi penguasa/pemimpin dengan sistem Islam Kaffah adalah orang yang amanah, adil dan menyerahkan seluruh upaya, waktu dan tenaganya dalam mengatur dan mengurus rakyatnya. Islam mengharuskan pemimpin untuk bertanggung jawab menjamin kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan. Sebagaimana sabda Rasul saw dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawwaban atas rakyat yang diurusnya”.

Kualitas pendidikan terbaik dalam sistem Islam yang diperoleh secara gratis oleh rakyat, dengan kurikulum terbaik yang mampu melahirkan generasi yang beriman, bertakwa dan berprestasi serta memberi kontribusi terbaik bagi kehidupan ummat. Kesejahteraan guru pun menjadi fokus utama negara.

Pada masa Umar bin Khattab ra. gaji guru sebesar 15 dinar per bulan (per akhir 2024 sekitar 95 juta rupiah), ini adalah nominal yang pantas mengingat peran luar biasa para guru dalam mencetak generasi terbaik. Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat sumber pendapatan baitul mal terbesar salah satunya berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan bumi oleh negara, bukan asing dan kaum kafir. Seluruh keuntungan tambang, migas dan berbagai industri akan dikembalikan untuk kepentingan umat termasuk gaji fantastis untuk pahlawan tanpa tanda jasa, para Guru.

wallahu’alam bish shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini