Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Jalan Terblokade, Mobilitas Terputus, Benarkah untuk Warga?

Erni Hapsan. (ist)

Oleh: Erni Hapsan
(Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Asal Luwu Timur)

AKSI demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Luwu Raya berlangsung sejak 22/1/2026 hingga 27/1/2026, dan hingga tulisan ini turun belum terdapat kejelasan kapan blokade jalan akan dibuka.

Aksi tersebut dilakukan dengan memblokade jalan utama yang menjadi akses vital masyarakat, khususnya jalur Trans Sulawesi. Pemblokadean terjadi di sejumlah titik strategis, seperti perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Baliase, Jembatan Miring, Wara, Sampoddo, serta perbatasan Wajo – Luwu.

Pemblokadean dilakukan dengan menebang pohon dan mencor jalan, sehingga kendaraan sama sekali tidak dapat melintas.

Akibatnya, mobilitas warga terputus, distribusi bahan bakar terganggu, dan aktivitas ekonomi harian lumpuh. Bahkan dalam kondisi darurat, ambulans yang membawa pasien terpaksa harus memutar arah karena akses jalan ditutup total.

Kondisi ini tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan kebutuhan dasar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Masalah menjadi semakin serius ketika aksi yang mengatasnamakan aspirasi rakyat justru memicu keluhan luas dari masyarakat sekitar. Warga kehilangan akses menuju tempat kerja, aktivitas ekonomi terhenti, dan pelayanan publik ikut terdampak.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, benarkah aksi tersebut sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan warga.

Keberanian para demonstran dalam menyuarakan tuntutan pemekaran Luwu Raya patut diapresiasi. Penyampaian aspirasi publik merupakan bagian penting dari demokrasi, terlebih ketika dilakukan dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan risiko sosial.

Namun, demonstrasi idealnya berangkat dari gagasan yang matang, pemahaman utuh terhadap tujuan perjuangan, serta orientasi pada kebaikan bersama, bukan sekadar menunjukkan eksistensi gerakan.

Secara objektif, tuntutan pemekaran Luwu Raya memiliki dasar rasional. Luas wilayah yang besar, jauhnya jangkauan pelayanan pemerintahan, ketimpangan pembangunan antarwilayah, serta potensi sumber daya alam dan manusia yang belum dikelola secara optimal menjadi alasan utama mengapa pemekaran dianggap mendesak.

Pemekaran diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan mendorong kemandirian wilayah dalam mengelola potensi lokal.

Meski demikian, dukungan terhadap aspirasi pemekaran tidak berarti membenarkan seluruh cara penyampaiannya. Aksi demonstrasi seharusnya tidak merusak fasilitas umum dan tidak mengorbankan hak hidup masyarakat lain.

Pemblokadean jalan umum berdampak langsung pada terhambatnya mobilitas warga, terputusnya mata pencaharian, serta terganggunya distribusi bahan bakar.

Dampak tersebut terlihat jelas dari lonjakan harga BBM yang semula Rp 12.000 menjadi Rp30.000–Rp45.000 per liter, serta harga gas LPG 3 kg yang naik dari Rp22.000 menjadi sekitar Rp50.000 di beberapa wilayah.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terputusnya akses jalan utama berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil. Pekerja harian, pedagang kecil, dan pelaku usaha lokal kehilangan akses distribusi dan pelanggan.

Aktivitas ekonomi melambat, bahkan berhenti. Kondisi ini memperlihatkan hubungan sebab akibat yang nyata, ketika akses publik ditutup atas nama aksi, kelompok masyarakat paling rentan justru menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.

Dari perspektif tata kelola demokrasi, demonstrasi memang merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak dasar warga lainnya. Jalan umum merupakan ruang publik dengan fungsi sosial yang vital.

Penggunaannya sebagai alat tekanan politik harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan dampak sosial. Aksi yang memutus akses publik secara permanen berpotensi menggeser tujuan aspiratif menjadi persoalan sosial baru.

Dari perspektif agama, Al-Qur’an dengan tegas melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan dan mudarat di tengah masyarakat, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56).

Islam juga menekankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan kemaslahatan bersama (QS. Asy-Syura: 38).

Tujuan yang baik tidak dibenarkan apabila ditempuh dengan cara yang menyulitkan kehidupan orang lain.

Oleh karena itu, perjuangan pemekaran Luwu Raya yang memiliki tujuan pembangunan jangka panjang perlu disalurkan melalui cara-cara yang lebih konstruktif dan beretika.

Penyampaian aspirasi seharusnya difokuskan pada ruang-ruang yang memiliki otoritas, seperti kantor pemerintahan dan lembaga legislatif, melalui dialog terbuka, kajian akademik, serta mekanisme resmi yang terdokumentasi dan berpeluang ditindaklanjuti.

Solusi yang dibutuhkan bukanlah aksi yang memutus akses hidup masyarakat, melainkan strategi perjuangan yang memperkuat legitimasi moral gerakan.

Dengan pendekatan dialog, musyawarah, dan tekanan politik yang proporsional, aspirasi pemekaran tidak hanya akan terdengar lebih kuat, tetapi juga mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.

Perjuangan yang benar-benar berpihak pada rakyat adalah perjuangan yang memperjuangkan masa depan daerah tanpa mengorbankan kehidupan rakyat itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini