Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Guru Merotan Murid di Baubau, Akankah Sel Menjadi Solusi?

Asma Sulistiawati. (ist)

Oleh: Asma Sulistiawati
(Pegiat Literasi Kota Baubau)

GURU adalah pengayom bagi muridnya. Masalah tindak kekerasan dalam pendidikan tentu tidak bisa dipandang dari satu sisi. Mendidik dengan cara memukul jelas salah, namun apakah dengan membiarkan atau tegas dan tidak memukul anak akan baik-baik saja?

Salah seorang oknum guru SMP di Kota Baubau berinisial LB (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum. LB diduga mencambuk muridnya inisial LMA (14) menggunakan rotan hingga punggungnya berbekas merah.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo. Usai viral di Medsos perihal penganiayaan, pihaknya langsung mendatangi TKP dan oknum guru terduga penganiaya tersebut mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau La Ode Aswad mengatakan, karena kasus ini sudah masuk ke penegak hukum maka pihaknya memberikan pendampingan hukum.

Sebagai kepala dinas, Aswad mengaku prihatin atas dugaan kasus penganiayaan terhadap murid ini dan dirinya telah menemui orang tua murid untuk meminta maaf atas kelalaian oknum guru tersebut. Kendati demikian, Aswad tetap memberikan penguatan kepada guru-guru untuk tetap semangat dalam mengajar para murid.

Terkait sanksi apa yang harus diberikan kepada oknum guru, tambah Aswad, pihaknya harus menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (inilahsultra.com, 02/09/2022).

Pekerjaan guru tidak selesai dengan hanya mendidik dan mengajar saja. Tugas guru terhadap siswa lainnya adalah membimbing dan mengarahkan siswa supaya tetap pada jalur yang benar, terutama pada proses belajar mengajar.

Guru merupakan acuan bagi muridnya. Setiap tindakan seorang guru adalah sebuah conto bagi muridnya. Guru juga bukan berlaku disekolah saja, tetapi di rumah seperti orang tua juga merupakan salah satu guru bagi anak, begitu pula tontonan dan yang lainnya. Kasus kekerasan di sekolah bukan hanya terjadi di Kota Baubau saja tetapi juga terjadi di beberapa provinsi.

Dilansir dari ditpsd.kemdikbud.go.id, 30/05/2022, kasus provinsi dengan jumlah korban kekerasan tertinggi di Indonesia adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk di satuan pendidikan, berdasarkan data Simfoni PPA, di tahun 2021 itu mencatat ada 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu terjadi di sekolah dengan jumlah korban sebanyak 717 anak, terdiri dari anak laki-laki 334 dan anak perempuan 383. “Tindak kekerasan itu 34,74% dilakukan oleh guru dan 27,39% dilakukan oleh teman atau pacar.”

Representasi guru terhadap murid adalah cerminan dalam pendidikannya. Berhasil atau tidaknya pendidikan moral bukan dari sikap tetapi kesadaran.

Dengan adanya HAM yang melindungi anak sekarang bukan merupakan juga solusi anak bisa terlindungi dengan baik. Sebab dengan HAM pun, anak semakin amburadul dan senonoh serta terkadang tidak bermoral.

Maka, untuk guru pun harus memiliki kesadaran yang full bahwa mereka adalah tenaga pendidik. Mereka adalah suri tauladan untuk muridnya. Guru harus ekstra sabar menghadapi muridnya yang tidak bisa diatur dengan baik.

Marah itu wajar namun ingat bahwa dirimu adalah seorang guru. Memang sulit membentuk karakter anak di zaman yang penuh dengan kerusakan akhlak. Namun ingat, engkau adalah seorang guru yang senantiasa diperhatikan.

Inilah salah satu gambaran di sistem sekuler kapitalisme, dimana aturannya selalu tambal sulam dan akan selau ada celah kerusakan. Dalam sistem ini, guru dipaksa untuk sabar dengan ekstra full dalam menghadapi berbagai karakter murid yang luar biasa. Bukannya mengontrol daya pengaruh pengrusakan moral anak, malah memberikan HAM. Memang HAM akan senantiasa melindungi si anak.

Namun, kenapa kasus kekerasan anak terus bertambah. Bukankah ini menandakan bahwa dengan adanya HAM atau tidak, itu tidak akan memperngaruhi hilangnya kasus anak.

Alhasil guru kebanyakan untuk mencari jalan aman hanya membiarkan si anak atau hanya dengan main nilai saja untuk si anak. Tetapi lagi-lagi, apakah ini benar solusi yang diharapkan? Anak adalah tonggak peradaban masa depan. Jika saja dari kecil tidak terdidik dengan baik, bagaimana masa depan kelak?

Guru tidak bisa selalu mengontrol perbuatan si anak karena waktu mereka di sekolah sangat terbatas. Guru juga tidak bisa selalu memberikan pengajaran moral pada anak karena adanya kurikulum dan tugas memberikan pelajaran sekolah. Jadi disini tumpuan permasalahan mendidik tidak bisa semua diserahkan pada guru saja tetapi juga ini merupakan peran orang tua juga.

Orang tua khususnya ibu merupakan madrasah pertama bagi si anak. Tetapi sayangnya banyak orang tua hari ini tidak memikirkan hal itu. Mereka menganggap jika anak mereka sudah di sekolahkan, maka semua menjadi urusan gurunya di sekolah.

Maka, banyaknya permasalahan karena tidak diterapkannya hukum Islam. Fatwa Dar al-Ifta Mesir yang disampaikan oleh Syekh Ali Jum’ah, menyebutkan bahwa hukuman terhadap anak murid seperti memukul diperbolehkan dengan sejumlah catatan yang sangat ketat.

Ini merujuk pada hadis Ushmah bin Malik al-Khuthami riwayat Imam at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir. “Punggung seorang mukmin itu terlindungi kecuali alasan-alasan tertentu.

Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari, yang dimaksud terlindungi di sini yakni tidak boleh disakiti kecuali atas alasan pelaksanaan hukum had karena maksiat berat seperti zina, mabuk, ataupun ta’zir. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh al-Hafizh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah.

Atas dasar inilah ulama merumuskan syarat-syarat memukul yang diperbolehkan untuk anak didik, di antaranya, tidak memakai media seperti tongkat atau cambuk, melainkan harus dengan tangan kosong. Tujuan hukuman tersebut bukan untuk melampiaskan kebencian atau balas dendam, melaikan untuk mendidik.

Jangan sampai hukuman tersebut dilakukan dekat benda atau lokasi yang rawan dan mematikan, dan dilarang memukul bagian tubuh yang berbahaya, sensitif, dan bagian lainnya yang terhormat seperti wajah, kepala, leher, kemaluan, dan pantat. Pukulannya pun tak boleh menyakitkan. Jumlahnya tak melebihi tiga pukulan.

Ini seperti sabda Rasul kepada seorang pendidik, Mirdas. “Jangan sampai engkau memukul lebih dari tiga kali, jika terjadi, maka berlaku qishash atasmu.”

Meski demikian perlu digarisbawahi, bahwa sanksi memukul tersebut bukan solusi satu-satunya, bisa jadi sanksi jenis ini sesuai di suatu daerah, tetapi belum tentu pula layak di komunitas masyarakat wilayah lain.

Seorang guru pun, tak boleh ringan tangan, menghukum tiap muridnya yang bersalah dengan pukulan, tiap-tiap murid tentu berbeda, seperti kata pepatah Arab. ”Seorang budak diingatkan dengan tongkat dan orang merdeka cukup denan isyarat.” Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ulama sepakat, sanksi pukulan terhadap anak didik haram dan tidak boleh dilakukan.

Sehingga guru tidak boleh juga memukul dengan disertai nafsu karena pendidikan yang baik kembali lagi dengan penjadi pengayom yang baik untuk mereka. Wallahu a’lam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini