OPINI: Guru Honor yang tak Terlirik
Oleh: Nidia Saputri Lawero, S.Pd.
(Member Wonderful Hijrah Palopo)
AKSI demonstrasi kelompok guru honorer di berbagai daerah kali ini mewarnai momen pendaftaran CPNS. Aksi ini dilatarbelakangi oleh aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birograsi (MenPAN-RB) Nomor 36/2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS.
Pembatasan usia dan tingkat pendidikan sebagai persyaratan bagi tenaga honorer K2 dalam aturan tersebut dinilai menutup peluang bagi mereka menjadi ASN.
“Terbitnya Permen PANRB ini jelas-jelas telah menyakiti para honorer K-2 usia di atas 35 tahun. Kami menganggap ini sebuah modus menenggelamkan honorer K-2 yang berusia di atas 35 tahun oleh pemerintah pusat. Kami menolak adanya Permen PANRB ini yang malah membuka seleksi CPNS dari jalur umum. Kami telah membuat surat pernyataan bersama yang intinya menolak dibukanya penerimaan CPNS 2018,” ungkap seorang perwakilan honorer K-2 Kabupaten Bandung, Toto Ruhiyat, Jumat (14/9/2018). (pikiran-rakyat.com)
Sementara disisi lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pekerja honorer tak memaksakan kehendak untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
“Jadi, enggak bisa memaksakan kehendak. Negara ini ada aturannya kok,” tegas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (okezone.com).
Oemar Bakri, Nasibmu Kini
Guru adalah ujung tombak keberhasilan dunia pendidikan. Dari tangannyalah akan lahir generasi cemerlang untuk masa depan yang lebih baik.
Guru tetap maupun guru honorer adalah sama-sama tenaga pendidik. Tugasnya pun sama yaitu mendidik, menyiapkan bahan ajar dan sebagainya. Maka harusnya perlakuan terhadap mereka juga sama.
Di zaman sekarang, guru harus berjuang menghadapi berbagai problematika pendidikan yang ada. Mereka harus menghadapi peserta didik yang berkubang dengan krisis moral, problem kurikulum yg belum selesai dan masalah ekonomi yang kian menghimpit di tengah rendahnya “penghargaan” terhadap mereka. Dan “berebut” status PNS bagi tenaga guru Honorer.
Sayangnya dalam pusaran sistem Kapitalis yang sarat dengan perhitungan untung dan rugi saat ini, dunia pendidikan hanya dijadikan sebagai komponen ekonomi.
Akibatnya, guru hanya sekedar sebagai ‘pekerja’ dan menjadi ‘tumbal’ demi melipat gandakan keuntungan negara. Nominal ‘Penghargaan’ terhadap ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ itupun sangat minim yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mulianya Guru Waktu itu dalam Islam seorang guru harus dimuliakan dan disejahterakan agar mampu mencetak generasi dengan optimal.
Belajar dari dunia pendidikan di sistem Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, penguasa (khalifah) berkewajiban menjamin hajat hidup para tenaga pendidik (guru). Memberi jaminan kepastian terhadap penghasilan mereka.
Dahulu, khalifah Umar bin Khattab memberi gaji 15 dinar (berkisar 63,75 gram emas) setiap bulan. Jika dihitung dalam Rupiah, 1 gram misal senilai Rp. 500 ribu maka gaji guru perbulan adalah Rp. 31.875.000.
Bahkan selain nominal upah guru yang tinggi, biaya pendidikan di masa khilafah juga digratiskan. hal tersebut karena islam sangat memprioritaskan ilmu pengetahuan.
Rasulullah SAW bersabda: “Jadilah kamu sebagai orang yang ‘alim, atau orang yang menuntut ilmu, atau sebagai orang yang mendengarkan (ilmu), atau yang cinta (terhadap ilmu), akan tetapi janganlah kalian menjadi orang yang kelima (orang yang bodoh), nanti kalian akan binasa. (HR. Al-Bazzar)
Dalam Khilafah, kekayaan milik umum dan milik negara dikelola langsung oleh negara dan tidak dikelolah oleh pihak Asing. Hasilnya kemudian didistribusikan ke masyarakat melalui skim pembiayan pendidikan dan dan layanan masyarakat lainnya.
Dengan demikian Khilafah mampu membangun infrastruktur pendidikan yang memadai dan memberi gaji dan penghargaan yang tinggi kepada setiap guru tanpa mengkotak-kotakkan status mereka. (*)
* Opini ini diterbitkan atas kerjasama Komunitas Wonderful Hijrah Palopo dengan Tekape.co. Isi dan ilustrasi di luar tanggungjawab redaksi.
Tinggalkan Balasan