OPINI: Belajar Dari Kearifan Lokal Battang Barat
Oleh : Herawan Syamsuddin Toni
(Humas Pemkot Palopo Era Walikota HPA Tenriadjeng)
JUMAT, 26/6/2020 Kelurahan Battang Barat kembali dilanda bencana alam longsor. Jalan poros yang menghubungkan Kota Palopo dan Kabupaten Toraja Utara putus total.
Kisah pilu itu mengingatkan kejadian serupa pada penghujung tahun 2009. Saat itu lokus bencana di kilometer 23, namun tahun 2020 lokusnya berada di kilometer 21 dan 24.
Bedanya adalah tahun 2009 bencana itu menelan korban jiwa 13 orang, sementara kejadian terbaru nihil korban jiwa meski terdapat 9 rumah porak poranda terbawa longsor.
Bencana memilukan pada 9 November 2009 itu adalah bencana terbesar sejak kejadian serupa pada tahun 1987.
Meski menimbulkan pilu, duka dan trauma mendalam dikalangan warga Battang Barat, namun bencana itu tidak sampai menyurutkan semangat dan optimisme hidup mereka dalam membangun kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Kondisi alam Battang Barat yang oleh banyak pihak dikatakan sebagai zona rawan bencana tidak membuat warga setempat lantas serta merta mau meninggalkan tanah leluhurnya.
Bertahan dan tinggal di Battang Barat telah menjadi pilihan dan bahkan menjadi harga mati bagi sebagian besar warga untuk tetap hidup meski seringkali dihantui ancaman bencana alam.
Kemampuan dan pemahaman survival ala Battang (baca : Ba’tan) yang membuat mereka optimis dalam menyikapi sebuah bencana. Masyarakat Battang Barat tidak pernah pasrah apalagi sengaja membiarkan diri mereka terkena bencana, mereka memiliki kearifan lokal dalam mencegah terjadinya bencana alam yang sampai saat ini masih dihormati dan menjadi pedoman bagi semua warga Ba’tan, bahkan aturan adat tersebut sudah ada sejak zaman dahulu kala jauh sebelum penjajah menjajal kawasan battang barat.
Dalam salah satu kesempatan saya pernah berbincang dengan almarhum Tomatua To’ Jambu, Ayyub, tokoh adat Ba’tan yang disegani mengungkapkan bahwa semangat kearifan lokal yang dianut warga Battang Barat pada dasarnya sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka pencegahan bencana alam, khususnya bencana longsor.
Tomatua mencontohkan bahwa bagi warga yang terbukti melakukan penebangan pohon secara liar di kawasan hutan lindung, akan dikenakan denda adat Rp500.000,- per batang, sementara warga yang kedapatan menebang pohon diluar kawasan hutan lindung dikenakan sanksi adat yakni segera mengganti pohon sejenis sebanyak yang ditebangnya.
Masyarakat Ba’tan juga mengkeramatkan kawasan Sarambu (air terjun) yang terdapat dalam kawasan hutan lindung Battang Barat, dalam artian bahwa masyarakat dilarang keras melakukan penebangan pohon yang berada disekitar air terjun.
Untuk menebang pohon, selain harus ada ijin resmi dari pemerintah, warga juga harus mengantongi restu adat dari tomatua. Bahkan dalam berkebun atau membuka lahan warga diberi batasan.
Jangan pernah berpikir bahwa membuka lahan di Battang Barat adalah perkara mudah, proses seleksi dari tokoh adat sangat ketat sehingga menurut Tomatua To` Jambu sangat dini menyimpulkan jika kejadian bencana alam di battang barat selama ini muncul karena ulah warga setempat.
Pak Ayyub menjelaskan bahwa bila “kemarahan alam” Ba’tan diakibatkan oleh perbuatan asusila, maka denda adat bahkan lebih keras lagi yakni pelaku asusila akan dirambulangi’ yaitu membayar denda 1 (satu) ekor kerbau, dan jika denda itu tidak dapat dipenuhi, maka diharuskan meninggalkan kampung sampai memiliki kemampuan membayar denda tersebut.
Uniknya, pelaku asusila yang terbukti dan tidak dapat membayar denda rambu langi’diharuskan meninggalkan kampung dari arah barat dan jika ingin kembali ke kampung harus melalui arah timur. Pada masa lampau, ketika pasca bencana masyarakat Ba’tan menggelar prosesi adat Mappaling (tolak bala’).
Kesadaran masyarakat Battang Barat dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya bencana alam dengan semangat kearifan lokal yang dimilikinya dapat dikatakan sangat tinggi, bahkan masyarakat setempat sangat patuh pada aturan adat yang telah disepakati bersama.
Meski demikian tokoh adat selalu berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya BKSDA untuk menyosialisasikan peraturan perundangan perlindungan kawasan hutan lindung.
Selain mengajak masyarakat untuk pro aktif mencegah bencana, Tomatua To` Jambu bersama masyarakat setempat, senantiasa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang cara membaca tanda-tanda alam ketika akan terjadi sebuah bencana.
Salah satu diantaranya adalah kebiasaan warga setempat adalah dengan melihat arus air yang mengalir, termasuk menyimak suara kokok ayam setelah magrib. Dengan tanda-tanda itu masyarakat akan lebih mawas diri dan segera mengambil tindakan. (HRST)
Tinggalkan Balasan