Mudahkan Legalisasi Dokumen, Kanwil Kemenkumham Bali Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille
DENPASAR, TEKAPE.co – Pencetakan sertifikat Apostille kini telah bisa dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Layanan pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu. Dimana sebelumnya pencetakan sertifikat Apostille hanya dapat dilakukan di Jakarta.
Seperti yang diketahui layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan dalam rangka mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia khususnya di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali kini menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille.
“Sekarang pengurusan sertifikat legalisasi dokumen apapun kecuali dokumen bermaterai sudah dapat dilakukan di Kanwil Kemenkumham Bali. Silahkan datang ke Kanwil untuk melakukan pencetakan dokumen, tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk melakukan pencetakan dokumen Apostille,” ucap Anggiat, pada saat memberikan sertifikat Apostille kepada pemohon pertama, Kamis (6/07/23).
Rizky Rini Pratama Sari, penerima layanan Apostille pertama yang dicetak Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan terimakasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Bali karena sudah membantu dalam melakukan legalisasi dokumen-dokumen penting seperti Akta dan Buku Nikah yang berguna untuk keperluan aktivitas di luar negeri.
“Terimakasih buat Kemenkumham Bali karena sudah sangat membantu dalam melegalisir dokumen-dokumen penting yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah atau untuk keperluan penting lainnya. Ini sangat mambantu sekali, prosesnya juga mudah dan biaya yang dikeluarkan juga murah,” ujar Rini.
Untuk melakukan legalisasi dokumen, permohonan apostille disampaikan melalui aplikasi pada laman http://apostille.ahu.go.id. Selanjutnya, tim verifikator dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan verifikasi permohonan apostille dalam waktu 3 sampai 4 hari kerja.
Apabila permohonan telah diterima, pemohon kemudian melakukan pembayaran PNBP dokumen apostille sebesar Rp. 150.000 per dokumen. Setelah itu, dokumen apostille dapat dicetak di Ditjen AHU atau Kanwil Kemenkumham setempat.
Saat ini, terdapat 7 (tujuh) Kanwil Kemenkumham yang sudah dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille diantaranya Kanwil Kemenkumham Bali, Kanwil Kemenkumham Banten, Kanwil Kemenkumham Jabar, Kanwil Kemenkumham Jateng, Kanwil Kemenkumham Jatim, Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (Adi07)
Tinggalkan Balasan