Modus Siap Tanggung Jawab, Pria Paruh Baya Asal Lutim Setubuhi Remaja Sukamaju
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Diketahui pelaku merupakan pria berusia 46 berinisial MA, warga Kelurahan Lampani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Sementara korbannya merupakan gadis remaja berumur 17 tahun dengan inisial CA, warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 18 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Makassar ke Kejari Gowa
Modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya bejatnya dengan siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Kasat Reskrim Polresc Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Luwu Utara, di Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin 13 Januari 205.
“Pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban,” ujar Althof Rabu 15 Januari 2025.
Kasus ini bermula Ketika pelaku menghubungi korban melalui telepon dan memintanya datang ke sebuah mes.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dan mengajak berhubungan badan.
Pelaku berjanji akan bertanggung jawab apa bila korban hamil.
“pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali pada Juli hingga Agustus 2024 di mes tempat pelaku tinggal,” terangnya.
Setelah korban diketahui hamil, pelaku tidak lagi menghubungi dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan telah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (Accy)
Tinggalkan Balasan