MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menilai keberadaan kedua ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Perkara tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dinilai berpotensi kriminalisasi kritik
Perkara tersebut berawal dari pengujian norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Para pemohon menilai ketentuan tersebut dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik serta membatasi kebebasan berekspresi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang untuk menghina pemerintah atau lembaga negara.
Menurut MK, pengertian “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan dan citra pemerintah maupun lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.
Mahkamah menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang luas dalam penerapannya.
Di sisi lain, penjelasan Pasal 240 memang membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.
“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.





Tinggalkan Balasan