Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Sidang lanjutan pengujian materiil UU TNI untuk Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK menilai keberadaan kedua ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Perkara tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dinilai berpotensi kriminalisasi kritik

Perkara tersebut berawal dari pengujian norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Para pemohon menilai ketentuan tersebut dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik serta membatasi kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang untuk menghina pemerintah atau lembaga negara.

Menurut MK, pengertian “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan dan citra pemerintah maupun lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Mahkamah menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang luas dalam penerapannya.

Di sisi lain, penjelasan Pasal 240 memang membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.

Objek penghinaan diperluas

Adies mengatakan penjelasan Pasal 241 mendefinisikan pemerintah sebagai Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Adapun lembaga negara yang termasuk dalam ketentuan tersebut meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, cakupan objek yang dilindungi ketentuan penghinaan dalam KUHP baru lebih luas dibandingkan KUHP lama. Dalam aturan sebelumnya, penghinaan secara eksplisit ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MK turut mengacu pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan tersebut sebelumnya menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adies menjelaskan putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nomor atau huruf pasal, tetapi juga mencakup materi dan substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.

Karena itu, menurut MK, pembentuk undang-undang tidak dapat kembali memasukkan norma yang substansinya telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi melalui perumusan pasal baru.

“Berkenaan dengan fakta hukum pada poin pertama tersebut, di antara substansi atau materi pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pada pokoknya menegaskan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial,” ujar Adies.

Pemerintah harus terbuka terhadap kritik

MK juga mempertimbangkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menyatakan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran. Pengaduan dalam perkara tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan.

Pertimbangan itu juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Adies mengatakan pemerintah dan lembaga negara semestinya terbuka terhadap pengawasan serta kritik dari masyarakat. Hal tersebut dinilai penting karena rakyat merupakan pemegang kedaulatan.

MK menilai mempertahankan substansi yang sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama dalam KUHP baru berpotensi membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” kata Adies. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini