Luwu-Wajo Gelar Pertemuan Bahas Pemanfaatan Daerah Batas
LUWU, TEKAPE.co – Dua kabupaten bertetangga Luwu dan Wajo, menggelar pertemuan guna membahas pemanfaatan daerah perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo dalam penyusunan dokumen RTRW, Jumat, 26 Februari 2021.
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Sekretariat Kabupaten Wajo ini, dipimpin Sekda Wajo, Amiruddin A.
Sejumlah pejabat teras Kabupaten Luwu hadir dalam perrtemuan tersebut. Di antaranya, Sekda Luwu H Sulaiman, Kepala Bapelitbangda, Ahmad Awwabin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, H Sofyan Thamrin dan Kepala Bagian Pemerintahan, Enrika Nurthalib.
Dalam sambutannya, Sekda Amiruddin mengatakan revisi RTRW Kabupaten Wajo yang hampir rampung tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Dukungan ini sangat membantu keberlanjutan pemanfaatan ruang antara kabupaten tetangga dalam hal Kabupaten Luwu.
“Manfaatnya antara lain adanya kejelasan wilayah ketika hal ini dioptimalkan. Adanya kejelasan wilayah. Termasuk kejelasan administrasi kependudukan. Kejelasan daftar pemilih dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA,” kata Amiruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Luwu, H Sofyan Thamrin yang ditemui usai pertemuan mengatakan, Pemda Luwu sangat mendukung revisi RTRW Kabupaten Wajo tahun 2020. Pun Luwu juga akan melakukan revisi Perda No.8 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Luwu tahun 2011-2031.
“Bulan lalu telah kita sepakati dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan terkait tapal batas wilayah Kabupaten Luwu-Wajo. Kesepakatan ini juga akan menjadi acuan dan persyaratan untuk revisi RTRW Kabupaten Wajo-Luwu. Kabupaten Luwu-Wajo ini secara administrasi hanya dibatasi oleh dua kecamatan yaitu Kecamatan Larompong Selatan (Luwu) dan Kecamatan Pitumpanua (Wajo). Terkait materi teknis dalam revisi RTRW Kabupaten Wajo, kami akan mempelajari dan melakukan sinkronisasi dengan RTRW Kabupaten Luwu untuk kemudian kita sepakati dalam bentuk surat rekomendasi masing-masing daerah,” ungkap Sofyan.
Ditambahkan Sofyan, terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan PP 21 tahun 2011 tentang penataan ruang untuk percepatan penyelesaian revisi tata ruang, dirinya mengharapkan Kabupaten Wajo juga akan mendukung percepatan revisi RTRW Kabupaten Luwu nantinya.
“Insya allah pada Maret mendatang, Kabupaten Luwu berencana akan juga meminta persetujuan revisi RTRW dari pihak Kabupaten Wajo,” jelas Sofyan. (*)



Tinggalkan Balasan