Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lembaga Adat Rahampu’u Matano Layangkan Protes Atas Pemasangan Plang Aset Desa di Pantai Impian

Pemasangan papan informasi yang dilakukan Pemdes Sorowako bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada Senin (20/5/2025). (ist)

SOROWAKO, TEKAPE.co – Lembaga Adat Kerajaan Matano, melalui Pabbicara Rahampu’u Matano, H Abutar Ranggo, secara resmi melayangkan surat protes kepada Pemerintah Desa Sorowako atas pemasangan papan informasi bertuliskan larangan membangun dan memanfaatkan aset desa di kawasan Pantai Pohomba’u atau yang kini dikenal sebagai Pantai Impian.

Surat protes bernomor 09/ST/LAKM/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025, itu menyebut bahwa kawasan yang dimaksud merupakan wilayah historis masyarakat adat Matano yang sejak lama menjadi tempat penangkapan ikan dan aktivitas budaya masyarakat setempat.

Lembaga Adat Matano menilai klaim aset desa atas lahan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi bukti inventarisasi, dokumen kepemilikan, maupun deliniasi wilayah secara resmi.

“Pantai Pohomba’u memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat adat. Nama ‘Pantai Impian’ sendiri berasal dari program wisata PT INCO, bukan bagian dari penamaan adat,” tegas H Abutar Ranggo.

Dalam protes tersebut, Lembaga Adat Matano juga menyampaikan bahwa Perdes Sorowako No. 2 Tahun 2024 hanya mengatur tentang sumber pendapatan desa dari aset, tanpa menyebut secara jelas status kepemilikan lahan.

Mereka juga menyoroti absennya dokumen teknis seperti DPDTT.03.01.04.CFM dan RR-SKP dalam peraturan tersebut.

Surat Lembaga Adat Rahampu’u Matano. (ist)

Sementara itu, Plt Kepala Desa, Husni Andi Nasir, yang dikonfirmasi Tekape.co via WhatsApp, Jumat pagi, 23 Mei 2025, belum memberikan tanggapan.

Namun, dari keterangan di beberapa media, Husni A Nasir menjelaskan bahwa pemasangan papan informasi yang dilakukan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada Senin (20/5/2025) adalah langkah preventif untuk menjaga fasilitas umum dan mencegah penyalahgunaan lahan di kawasan wisata.

“Papan imbauan ini dipasang untuk mengingatkan masyarakat agar tidak merusak atau memanfaatkan area wisata secara sembarangan. Ini bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kenyamanan bersama,” jelas Husni.

Pemasangan papan bicara itu berdasarkan Perdes No. 2 Tahun 2022 tentang larangan penggunaan aset desa tanpa izin, serta bertujuan mempertegas pengelolaan kawasan wisata secara tertib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini