Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lama Bergulir, Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Palopo Mengendap di Kejaksaan

Kantor Kejari Palopo di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo.

Kasus dugaan SPPD fiktif tersebut mendapat perhatian besar masyarakat Kota Palopo.

Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun anggaran 2020 bergulir sejak 2021.

BACA JUGA:
Polres Palopo Akan Segera Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 ke JPU

Padahal kasus itu sudah lama dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto menjelaskan, kasus dugaan SPPD fiktif masih tertahan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPK,’ kata Agus Riyanto, Jumat 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:
Sertijab di Kejari Gowa, Yeni Andriani Ingatkan Serius Tangani Kasus Korupsi

Diketahui Kejari Palopo dikabarkan mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.

Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini