Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Luwu Coktas Data Pemilih Lanjut Usia dan Meninggal Dunia

Komisioner KPU Kabupaten Luwu dan jajarannya saat melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap pemilih lanjut usia dan verifikasi data pemilih meninggal dunia di Kecamatan Suli Barat, Luwu, Sulawesi Selatan. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu terus memperketat akurasi daftar pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap dua kategori khusus, yakni pemilih berusia di atas 100 tahun dan pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia.

Data kategori pemilih meninggal dunia ini berasal dari hasil sinkronisasi KPU RI yang disampaikan melalui KPU Provinsi, bersumber dari sensus BPJS dan BPS, lalu ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, mengatakan Coktas menjadi upaya penting memastikan daftar pemilih tetap valid dan mutakhir.

“Pemilih dengan usia ekstrem di atas 100 tahun maupun pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan teliti. Tujuannya agar daftar pemilih benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Senada, Anggota KPU Luwu yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Harianto, menekankan akurasi data pemilih merupakan kunci penyelenggaraan pemilu berintegritas.

“Kegiatan PDPB ini bukan hanya mencatat pemilih baru, tetapi juga membersihkan data yang tidak lagi memenuhi syarat. Melalui Coktas, kami ingin memastikan setiap nama dalam daftar pemilih adalah benar-benar pemilih yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” kata Harianto.

Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung domisili pemilih lanjut usia maupun keluarga dari pemilih yang meninggal. Petugas mencocokkan data sekaligus mendokumentasikan dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.

Harianto menegaskan KPU Luwu menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami berkomitmen dan memastikan bahwa setiap informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan kepemiluan serta tidak akan disalahgunakan,” katanya.

KPU Luwu berharap kegiatan ini meningkatkan kualitas daftar pemilih di daerah tersebut. Publik juga diajak aktif melaporkan perubahan data, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status keanggotaan TNI/Polri. Pelaporan bisa dilakukan melalui helpdesk layanan data pemilih di Kantor KPU Luwu, maupun secara daring melalui tautan bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini