KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Suap
JAKARTA, TEKAPE.co – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka.
Abdul Gafur diduga telah menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
“Ditemukan bukti yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2022.
BACA JUGA:
Pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim Terjaring OTT KPK
Alex mengatakan, dalam OTT yang dilakukan ada 11 orang yang diamankan termasuk Abdul Gafur.
Adapun 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
Sebagai pemberi:
Achmad Zuhdi alias Yudi
Sebagai penerima:
Bupati Penajam Paser Utara, Badul Gafur Mas’ud, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kabid di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Gafur Mas’ud diketahui ditangkap KPK di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK. (*)
Tinggalkan Balasan