KPK Tangani Kasus Korupsi di Industri Pasar Modal, Rugikan Negara Rp1 Triliun
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, lembaga antirasuah itu menangani kasus korupsi yang bersinggungan langsung dengan industri pasar modal, yakni dugaan investasi fiktif antara PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management (IIM).
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte mengatakan, perkara ini menjadi pengalaman perdana bagi KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor keuangan yang kompleks.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.
“Sepanjang kami berkarir di KPK, ini kali pertama kasus korupsi yang beririsan dengan pasar modal,” ujar Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menurut Greafik, perkara ini menjadi preseden penting karena menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi di sektor yang memiliki sistem regulasi ketat seperti pasar modal.
Ia menyebut, KPK sempat menghadapi perdebatan hukum terkait undang-undang yang akan digunakan dalam penyidikan, apakah UU Pasar Modal atau UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK akhirnya membuktikan bahwa kerugian investasi dalam kasus ini bukan disebabkan risiko bisnis, melainkan kesengajaan untuk tujuan koruptif.
“Kalau investasi rugi karena kecelakaan, itu bukan pidana. Tapi kalau sejak awal diniatkan rugi, itu Tipikor,” kata Greafik.
Dalam kasus ini, PT Taspen diketahui menempatkan dana investasi sebesar Rp1 triliun ke produk obligasi berisiko tinggi yang dikelola PT Insight IM.
Dana itu digunakan untuk menutup kerugian investasi sebelumnya berupa sukuk ijarah yang gagal bayar senilai Rp200 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Oktober 2025 telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa utama.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara mantan Direktur Utama PT Insight IM, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis terhadap Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap karena ia tidak mengajukan banding.
KPK menilai putusan tersebut penting karena tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menekankan aspek pemulihan aset negara.
Sebagai pengembangan, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan itu dinilai secara sadar terlibat dan memperoleh keuntungan dari investasi ilegal dengan menerima management fee sebesar Rp44 miliar. (Ron)
Tinggalkan Balasan