KPK Tak Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, proses itu menjadi kunci sebelum langkah penahanan diambil.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji: Penetapan Yaqut Jadi Ujian Keseriusan KPK
“Fokus pemeriksaan saat ini ada pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.
Karena itu, laporan resmi dari BPK dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Budi menilai Yaqut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Penyidik, kata dia, masih membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi lain jika diperlukan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
KPK menyebut penahanan baru akan dilakukan setelah hasil audit BPK diterima.
Tahapan berikutnya adalah pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
Dalam sepekan terakhir, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta perwakilan biro perjalanan haji dan umrah.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu kursi pada 2023, setelah kunjungan pemerintah Indonesia ke Riyadh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, atau masing-masing 50 persen.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pejabat di Kementerian Agama.
Yaqut bersama seorang pihak lain yang disebut sebagai Gus Alex diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota tambahan 2024, yang diklaim bertujuan menekan antrean jemaah reguler.
Belakangan, KPK mengungkap adanya indikasi inisiatif dari pihak PIHK dan travel haji dalam skema pembagian kuota tersebut, yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.(*)



Tinggalkan Balasan