Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Disebut Rekomendasikan Sistem Perizinan Palopo Diterapkan di Daerah Lain

Eka Sukmawaty

PALOPO, TEKAPE.co – Inovasi sistem proses perizinan yang diterapkan Pemerintah Kota Palopo mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, KPK meminta kepada seluruh kepala Dinas Perizinan yang ada, agar kiranya dapat menjadikan Kota Palopo sebagai pilot project dalam mengelolah sistem perizinan.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati, Rabu 17 Januari 2018.

Menurutnya, inovasi sistem proses penerapan izin yang telah diterapkan di Kota Palopo dua tahun terakhir, telah diakui sejumlah pihak.

“Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, M Yamin telah mengapresiasi sistem perizinan yang ada di Kota Palopo. Kali ini, KPK juga mengakui keberhasilan Pemkot Palopo. Bahkan, KPK meminta agar daerah-daerah lain dapat mencontoh Kota Palopo dalam penerapan sistem proses perizinan,” kata Eka.

Menurut Eka, proses perizinan yang telah diterapkan di Kota Palopo merupakan salah satu semangat untuk membangun ‘good and clean governance.’

“Dengan sistem penerapan perizinan yang ada saat ini, praktek korupsi dan kolusi dapat diminimalisir atau dihilangkan sama sekali. Hal ini dikarenakan pemohon tidak lagi berhubungan dengan petugas. Pembayaran dilakukan langsung melalui bank,” jelas Eka.

Secara rinci, Eka menjelaskan, Perizinan Online Palopo dilaunching pada 16 Desember 2016 lalu. Namanya adalah MABASSA.

Sedikitnya, 78 perizinan yang dilakukan secara manual dirampingkan menjadi 22 perizinan secara online. Diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (IPMDN), Surat Izin Jasa Konstruksi, Izin Gangguan dan lainnya.

Selain itu, Mabassa juga menerapkan pelayanan online. Pemohon tidak lagi datang ke kantor untuk mengurus izin dan semua persyaratan bisa diakses secara online.

Waktu pengurusannya pun hanya sehari jika dalam izin yang dibutuhkan tak meminta persyaratan peninjauan ke lapangan.

“Pembayaran izinnya tidak dilakukan di kantor. Sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menarik pungutan dari masyarakat. Besaran yang dibayar nilainya sudah tertera dan transaksi langsung melalui Bank Susel,” kunci Eka. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini