Korupsi Bansos Rp 200 Miliar, Staf Ahli Gus Ipul Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).
Budi menjelaskan, total ada lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
“Penghitungan awal penyidik menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Budi.
Sejak Agustus lalu, KPK sudah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara ini.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho, serta Edi Suharto, eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
“Surat pencegahan keluar negeri berlaku enam bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025,” ujar Budi.
Kasus ini kembali menyeret nama besar di lingkaran Kementerian Sosial setelah sebelumnya beberapa pejabat terjerat perkara serupa pada periode penyaluran bansos pandemi Covid-19. (Ron)



Tinggalkan Balasan