Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Luwu Racuni Istri dan Keluarganya dengan Racun Tikus
LUWU, TEKAPE.co – Seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tega menracuni istrinya dan tiga orang keluarga dekatnya.
Pria tersebut berinisial J (48), warga Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu.
Pelaku tega melakukan aksinya lantaran kesal dimaki hingga tidak diberi uang oleh korban.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch. Ryan Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu pada Jumat 19 Januari 2024 dini hari.
“Pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial J,” ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch Ryan Kurniawan kepada Wartawan, Minggu 21 Januari 2024.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu, Kamis 18 Januari 2024 sore.
Pelaku emosi lantaran dimaki dan tak diberi uang oleh istrinya.
“Kejadiannya di rumah pelaku di Noling,” ungkap Ryan.
Pelaku ingin membunuh istrinya menggunakan racun tikus.
Racun itu dimasukkan di dalam botol air dalam lemari es yang belakangan diminum istrinya.
“Para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminum air tersebut,” terangnya.
Setelah meminum air yang telah diberi racun tikus itu membuat keempat korban mengalami mual hingga muntah.
“Keempat korban dilarikan ke Puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan,” bebernya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut.
“Saat diinterogasi J mengakui bahwa telah meracuni istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya,” kata Ryan.
atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Sejumlah barang bukti milik pelaku turut disita,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan