Kemenkumham Bali Harmonisasikan Raperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan rapat harmonisasi Ranperda Inisatif DPRD Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin 15 Mei 2023.
Rapat Harmonisasi Raperda tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Eka Agustina, Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa, Komisi I DPRD Kota Denpasar, Yogi Arya Dwi Putra, Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi serta Tim Penyusun Ranperda Kota Denpasar.
Sebagai pimpinan Rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan selamat datang kepada DPRD Kota Denpasar beserta perangkat darah terkait.
Alexander menyampaikan bahwa proses Harmonisasi Ranperda inisiatif DPRD tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Diharapkan Ranperda ini dapat mengakomodir pembinaan UMKM melalui perangkat daerah terkait di Kota Denpasar, selain itu UMKM juga perlu mendaftarkan merek atau PT untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai UMKM tersebut secara nasional dan diharapkan dari harmonisasi ini dapat mengakomodir UMKM yang berprospek kelas dunia.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar menyampaikan maksud dari dibentuknya Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kekuatan ekonomi yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian khususnya pada Kota Denpasar.
Selanjutnya, pembahasan secara detail dilakukan antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Tim Penyusun Naskah Kota Denpasar. (hms/adi07)
Tinggalkan Balasan