Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Keluarkan Penyataan Resmi, Dewan Pers Sesalkan Pemidanaan Jurnalis Asrul di Palopo

Screenshoot surat pernyataan Dewan Pers tentang kasus jurnalis Asrul. (IG @dewanpers)

PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Pers menanggapi kasus wartawan media siber berita.news, Muhammad Asrul, yang telah divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palopo.

Dewan Pers menyatakan, kasus Asrul tidak boleh menggunakan UU ITE, tapi sengketa pers yang harus diselesaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 24 November 2021, Nomor : 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan, Muhammad Asrul,
di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa, 23 November 2021, yang ditandatangani langsung ketua Dewan Pers, Muh Nuh.

Kasus yang diberitakan Asrul ini dinilai mencemarkan nama baik Farid Kasim Judas (FKJ), yang merupakan anak angkat Wali Kota Palopo HM Judas Amir. FKJ saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB.

BACA JUGA:
Hanya 1 Berproses Hukum, Ini 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Diberitakan Jurnalis Asrul di Palopo

Berikut Pernyataan Dewan Pers, yang dikutip secara utuh oleh Tekape.co.

Dewan Pers menerima kabar tentang putusan pengadilan terhadap wartawan Muhammad Asrul divonis 3 (tiga) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi di dalam sidang hari Selasa, 23 November 2021.

Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Saudara Muhammad Asrul dan keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan ini.

https://www.instagram.com/p/CWxPc1PNG1H/?utm_medium=copy_link

Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana merupakan (lex specialis derogat legi generali) dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.
  2. Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
  3. Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.
  5. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.
  6. Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Muhammad Asrul.

Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari dikemudian hari. (bol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini