Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hanya 1 Berproses Hukum, Ini 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Diberitakan Jurnalis Asrul di Palopo

Sidan jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo. (riska/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Jurnalis Asrul yang divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo mendapat perhatian nasional.

Muhammad Asrul, yang telah menulis berita dugaan korupsi di media siber berita.news, divonis bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, yang dipimpin Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo, Selasa 23 November 2021, sore.

Vonis ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Kepada wartawan di Jakarta, Ia meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.

Kasus yang diberitakan Asrul ini dinilai mencemarkan nama baik Farid Kasim Judas (FKJ), yang merupakan anak angkat Wali Kota Palopo HM Judas Amir. FKJ saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB.

Asrul menulis dugaan keterlibatan FKJ dalam sejumlah proyek di Palopo, sejak periode pertama Walikota Judas Amir.

Jurnalis Asrul melihat, sebagai anak walikota, FKJ berperan aktif dalam mengatur proyek di Kota Palopo.

Pemberitaan dugaan korupsi itu kemudian disiarkan lewat sejumlah media, yang telah ditempatinya bekerja beberapa tahun terakhir ini.

Ada tiga berita dugaan korupsi yang dianggap Asrul melibatkan FKJ. Berita itu kemudian dipermasalahkan FKJ, setelah dilakukan upaya mediasi dengan Asrul, yang berujung buntu. (baca juga: Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Wartawan Ditahan Polda Sulsel)

Dari tiga dugaan korupsi dalam pemberitaan yang dialamatkan ke FKJ itu, hanya satu kasus yang telah berproses hukum.

Hanya Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo yang telah menjalani proses hukum. Sementara dua lainnya, belum tersentuh, yakni proyek PLTMH dan Keripik Zaro yang dikelola Perusda Palopo, dan Revitalisasi Lapangan Pancasila.

BACA JUGA:
Divonis 3 Bulan, Jurnalis Asrul: Ini Tantangan Wartawan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

Kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Dumpa, mengatakan, kasus ini harusnya diproses bukan ranah UU ITE. Tapi UU Pers.

Azis mengatakan, dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” katanya.

Berikut tiga kasus dugaan korupsi di Palopo yang diberitakan Asrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini