Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Keluar Beli Sarapan Malah Dipanah, Remaja 15 Tahun di Palopo Dibekuk Polisi

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo, mengamankan remaja berinisial AS (15) yang diduga terlibat penganiayaan menggunakan anak panah atau busur di Kota Palopo, Minggu (6/9/2026). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Aksi penganiayaan menggunakan anak panah atau busur terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Seorang remaja berinisial AS (15), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo setelah diduga memanah seorang warga.

AS ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA: Nelayan Sinjai Tewas Dikeroyok Puluhan Orang di Lombok, Tangan Sempat Diikat

Penangkapan tersebut dipimpin Dantim Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Effendi.

Kasus ini bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Saat itu, korban disebut sedang keluar rumah untuk membeli sarapan di sekitar Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu.

BACA JUGA: Geger! 136 Siswa Tana Toraja Dirawat di 3 Rumah Sakit, Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Namun, ketika dalam perjalanan, korban tiba-tiba diserang.

AS yang diduga berada di belakang korban melepaskan tembakan menggunakan anak panah ke arah korban.

Anak panah tersebut kemudian mengenai kaki kanan korban.

Peristiwa itu membuat ibu korban, FW (36), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo dengan melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mengantongi informasi mengenai identitas remaja yang diduga terlibat sekaligus keberadaannya.

Setelah memastikan lokasi AS, tim Resmob bergerak menuju Jalan Sam Ratulangi.

AS akhirnya berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengakui perbuatannya.

Remaja tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menembakkan anak panah atau busur.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak mengatakan, polisi akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ridwan, Senin (7/9/2026).

Saat ini AS masih berada di Mapolres Palopo.

Ia menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini