Kejari Lutim Tetapkan 2 Orang Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi
LUTIM, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi.
Adalah D dan K, ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara senilai Rp 903 juta. Keduanya menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
D dan K diketahui sebagai pemilik PT PT Mega Karya Buana Tani (MKBT).
BACA JUGA:
Petunjuk Jaksa Tak Kunjung Dipenuhi Penyidik Tipikor Polres Palopo
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi,” kata Kepala Kejari Lutim Yadyn, Rabu 5 April 2023.
“Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 903.715.000,” sambungnya.
Kedua tersangka melakukan penjualan pupuk subsidi di atas HET di tahun anggaran 2020-2022 dan memalsukan dokumen penyaluran pupuk.
“Selain menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang telah ditetapkan, keduanya juga memalsukan dokumen untuk penyaluran pupuk dan tidak menyalurkan sesuai sasaran.”
“Seharusnya pupuk subsidi untuk kelompok tani tapi disalurkan ke penambak. Dari pengakuan mereka melakukan itu di tahun 2020-2022,” ungkapnya.
Kedua pelaku, terang Yadyn, menyasar sejumlah desa di Luwu Timur di antaranya, Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua di Kecamatan Wotu.
Akibat perbuatan keduanya membuat warga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi pada tahun 2022 lalu.
“Atas perbuatannya itu masyarakat sempat kesulitan pupuk subsidi, karena itu tadi mereka menyalurkan tidak tepat sasaran,” ucapnya.
Yadyn menambahkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Namun keduanya beralasan sakit.
“Kita sudah layangkan panggilan kedua. Mereka beralasan sakit, tapi dalam waktu dekat kami segera melakukan penahanan,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan