Kejari Lutim Musnahkan Sabu dan Senjata Rakitan
MALILI, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur musnahkan barang buktiĀ penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu 11 November 2020.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Luwu Timu, Muhammad Zubair.
“Yang dimusnahkan itu, narkotika, beberapa handphone, timbangan digital, senjata tajam dan senjata rakitan jenis papporo,” kata Muhammad Zubair.
BACA JUGA:
Dinilai Berpihak ke Petani, Warga Kalaena Siap Menangkan Ibas-Rio di Pilkada Lutim
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 74,0189 gram shabu-shabu, 7 alat hisap shabu, 8 unit handphone, 4 timbangan, 1 pucuk senjata rakitan , 1 besi rakitan sebagai alat pelontar paku ( Papporo), beberapa bilah badik, parang, samurai, korek gas dan sepotong balok kayu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti sabu dihancurkan dengan dibakar. (*)
Tinggalkan Balasan