Kejaksaan Palopo Terima Putusan Banding Perkara Korupsi Anggaran Rumah Tangga Kecamatan Wara Timur
PALOPO, TEKAPE.co – Putusan banding terkait perkara korupsi dengan terdakwa mantan Camat Wara Timur BS dan PNS berinisial YS telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Telah diterimanya putusan banding itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto saat dikonfirmasi Tekape.co.
“Sudah ada putusan bandingnya dari pengadilan,” kata Agus Riyanto, Jumat 28 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Lama Bergulir, Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Palopo Mengendap di Kejaksaan
Namun, pihaknya masih menunggu sikap dari kedua terpidana apakah menerima putusan banding dari pengadilan itu.
“Kita tunggu sikap dari keduanya, apakah mereka menerima putusan itu atau akan kembali mengajukan upaya hukum,” terangnya.
Jika keduanya, lanjut Agus, menerima putusan banding itu, maka kami akan segera melakukan eksekusi.
BACA JUGA:
Polres Palopo Akan Segera Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 ke JPU
Terkait isi putusan banding tersebut, mantan Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini enggan mengatakan hukuman penjara kedua terdakwa.
Diketahui, kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp90 juta diselidiki pihak Kejari Palopo pada 2019 lalu.
(rindu)
Tinggalkan Balasan