Ke Rongkong, Bupati Indah: Ibu Hamil Penerima PKH Harus Penuhi Persyaratan
RONGKONG, TEKAPE.co – Bupati Luwu Utara menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Rongkong, Selasa (26/2/2019).
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan sosialisasi kepada penerima bantuan sosial PKH mengatakan bahwa setiap penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang ada.
“Seperti ibu hamil yang menerima bantuan wajib memeriksakan kehamilannya minimal empat kali selama kehamilan serta melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Indah melanjutkan pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan dan kami akan mengontrol semua penerima bansos PKH.
“Saya berharap semua penerima PKH tidak ada yang putus sampai program ini berakhir. Karena program ini berjalan selama enam tahun,” jelasnya.
Bupati cantik Kabupaten Luwu Utara ini menambahkan bahwa kita harus bersyukur karena tahun 2019 dana yang diberikan lebih besar di bandingkan tahun 2018 dan satu Kepala Keluarga maksimal 4 orang yang dapat menerima manfaat bantuan sosial PKH.
“Bantuan sosial PKH ini di terima sebanyak empat tahap dan tahap pertama ada tambahan sebesar Rp. 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau di sebut dengan bantuan tetap,” tutupnya. (HMS)
Tinggalkan Balasan