Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kawasan Lindung Buntu Tabaro Digarap Tanpa Izin, Nama Pejabat Palopo Disebut-sebut

Bukit Buntu Tabaro. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha Salam, memastikan aktivitas pembukaan lahan di kawasan lindung Bukit Buntu Tabaro dilakukan tanpa izin lingkungan.

Ia menyebut, tim terpadu telah turun ke lokasi dan menghentikan seluruh kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan.

“Tim terpadu sudah melakukan peninjauan. Tidak ditemukan izin lingkungan, dan aktivitas di kawasan lindung tersebut sudah ditutup,” kata Emil kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA: Bulukumba Gelar Khotmil Qur’an Akbar, Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Lapangan Bontomacinna

Emil menjelaskan, langkah penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas penggundulan lahan di kawasan yang berstatus lindung.

Namun, terkait pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, DLH mengaku belum memiliki data.

“Kami bersama tim terpadu fokus menghentikan kegiatan. Untuk siapa dalangnya, kami belum memiliki data,” ujarnya.

BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, Wali Kota Makassar Tegaskan Kinerja OPD Harus Berdampak Nyata

Belakangan, di tengah masyarakat beredar isu keterlibatan sejumlah oknum pejabat dalam aktivitas pembukaan lahan di Bukit Buntu Tabaro.

Nama-nama yang disebut antara lain oknum pejabat kelurahan, anggota DPRD, hingga kepala sekolah.

Isu tersebut mencuat seiring dugaan bahwa kegiatan pembukaan lahan dibiayai oleh pemodal besar.

Warga setempat membantah adanya iuran masyarakat dalam pembukaan lahan tersebut.

Mereka menilai aktivitas itu dilakukan oleh pihak tertentu dengan kepentingan ekonomi.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo 2022–2041, Bukit Buntu Tabaro ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Kawasan ini berfungsi menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk perlindungan sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem, demi pembangunan berkelanjutan.

Aktivitas di kawasan lindung berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.

Pelanggaran di kawasan lindung dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Penataan Ruang juga memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau tanpa izin pemanfaatan ruang dari pejabat berwenang.(*)

Aktivis lingkungan, Nugrah, mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Nugrah, salah satu aktivis lingkungan, menilai pemerintah daerah belum maksimal menjaga kawasan lindung tersebut.

“Kami minta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan serius. Jangan sampai Palopo mengalami kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di daerah lain,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. “Ini bukan hanya soal hari ini, tapi tentang masa depan anak cucu kita,” ujar Nugrah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini