Kasus SDU Rp375 Juta, Kuasa Hukum Laporkan Bank Sinarmas Palopo ke OJK
Pengaduan ke OJK juga meminta dilakukannya investigasi internal, pemberian sanksi administratif kepada bank, serta fasilitasi penyelesaian sengketa secara adil bagi korban.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Palopo dengan nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.
Oknum karyawan berinisial R telah ditahan sejak 9 Januari 2026 dan dijerat Pasal 492 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan nilai kerugian yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bank Sinarmas Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan ke OJK maupun rencana gugatan perdata tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perbankan untuk memperketat pengawasan internal, sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi produk keuangan melalui kanal resmi bank dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tidak wajar, meski datang dari orang dalam. (*)



Tinggalkan Balasan