Kasus Nanas Rp60 Miliar Era Pj Gubernur Bahtiar, Kejati Sulsel Geledah Dua Kantor Dinas
MAKASSAR, TEKAPE.co — Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kamis pagi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat menggeledah dua kantor dinas terkait yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek yang nilainya menembus Rp60 miliar itu bergulir pada masa Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Penggeledahan pertama berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) di Jalan Amirullah, Makassar.
Tim dari Pidana Khusus Kejati Sulsel, dipimpin Aspidsus Rachmat Supriady, masuk ke empat ruangan inti: Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pangan Hortikultura, serta Sub Bagian Keuangan.
Satu per satu lemari dokumen dibuka, tumpukan map disortir, dan perangkat elektronik disegel.
Dari kantor itu, penyidik membawa sejumlah dokumen kunci—kontrak kerja, berkas pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga bukti transaksi.
Sejumlah perangkat digital seperti komputer dan penyimpanan data juga diangkut sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, penyidik bergerak ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur.
Di sana, tim menelusuri berkas terkait usulan kegiatan, alur pencairan anggaran, serta dokumen distribusi bibit nanas. Semua untuk memetakan aliran kegiatan hingga uang negara di proyek bernilai jumbo tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan mengatakan langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Penyidik sedang mendalami dokumen dan mengonfirmasi alur kegiatan. Ini bagian dari penguatan alat bukti,” ujarnya.
Hingga kini sekitar 10 orang telah dipanggil dan diperiksa, mulai dari pejabat dinas, rekanan, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan.
Meski begitu, Kejati menyatakan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih bersikap terbuka.
Plt Kepala Dinas Kominfo, Andi Winarno Eka Putra, menegaskan bahwa Pemprov menghormati sepenuhnya proses hukum.
“Kami menghargai langkah penegak hukum dan siap membantu jika diminta,” katanya singkat.
Penelusuran Kejati Sulsel ini menjadi sorotan publik, terutama karena proyek bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah itu digarap dalam masa pemerintahan transisi.
Kini, seluruh mata tertuju pada hasil pendalaman penyidik: apakah penggeledahan ini akan segera mengarah pada penetapan tersangka, atau membuka babak baru dalam kasus yang mulai mencuri perhatian ini. (*)



Tinggalkan Balasan