Kasus Mobil Bodong DLH Palopo, PPK dan Rekanan Akan Jalani Sidang Perdana
PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan lima unit mobil bodong.
Dalam sidang perdana tersebut akan ada dua terdakwa duduk di kursi pesakitan.
“Kedua akan menjalani sidang perdana, dua minggu dari sekarang,” kata Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Yoga, Sabtu 3 Juli 2024.
BACA JUGA: Kejaksaan Akan Kaji Ulang Kasus Dugaan SPPD Fiktif DRPD Palopo
Dua terdakwa yang akan menjalani sidang perdana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo inisial MU dan direktur CV Athaya Abadi inisial SU, rekanan pada pengadaan mobil.
Menurut Yoga, perkara keduanya sudah dilimpahkan kewenangannya dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk informasi, keduanya disangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. (ishak)
Tinggalkan Balasan