KASN Tanggapi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala BKPSDM Palopo yang Bagi Sembako Beratribut Partai
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), karena intens turun membagikan sembako beratribut partai.
KASN akan melakukan klarifikasi ke Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Nurhasni, Jumat 15 Mei 2020, mengatakan, terkait aktifitas itu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi, guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran.
BACA JUGA:
Disorot DPRD Bagikan Sembako Politisi, Kepala BKPSDM Palopo: Berhenti Nyinyir
“Kami tentu belum bisa menyimpulkan apakah oknum ASN tersebut melanggar atau tidak. Kami harus mengetahui terlebih dahulu atas dasar apa atau motifnya apa yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan tersebut. Kami akan minta klarifikasi sekda selaku pembina ASN,” ujarnya.
Dia menyebut, biasanya KASN akan minta informasi kepada kepada BKD/BKPSDM, terkait kasus seperti ini, namun karena yang bersangkutan kepala BKPSDM, maka pihaknya akan koordinasi dan minta klarifikasi ke Sekdanya.
BACA JUGA:
Bagikan Paket Sembako Politisi, Kepala BKPSDM Palopo Disorot DPRD
Dia menjelaskan, jika sekiranya yang didugakan itu benar, setelah diperiksa nanti dan didukung bukti kuat, maka perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan melanggar kode etik ASN. (rindu)
Tinggalkan Balasan