Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kabupaten Luwu Raih Nilai Tertinggi Capaian Aksi HAM 2025

Bupati Luwu, H Patahudding, S.Ag, dan Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu mencatatkan prestasi dalam pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kabupaten Luwu meraih nilai tertinggi capaian Aksi HAM dengan skor 93 poin, setara dengan Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Partisan, mengungkapkan capaian tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM RI terkait capaian Aksi HAM Daerah periode pelaporan B-12 tahun 2025.

Menurut Partisan, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada periode pelaksanaan tahun 2025.

Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025 (PANRANHAM 2021–2025) sebelumnya telah menerima laporan Aksi HAM dari pemerintah daerah melalui Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025.

PANRANHAM juga memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025 bagi daerah yang terdampak bencana alam. Seluruh laporan yang masuk kemudian diverifikasi dengan mengacu pada ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PANRANHAM menyampaikan hasil capaian Aksi HAM periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Dalam surat resmi hasil capaian Aksi HAM tersebut, disebutkan bahwa Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan nilai tertinggi, masing-masing memperoleh 93 poin, sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM,” kata Partisan.

PANRANHAM juga mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal.

Karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memperkuat pelaksanaan Aksi HAM sesuai target yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Aksi HAM secara menyeluruh sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021–2025.

Selain itu, seiring akan diundangkannya Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional periode 2026–2030, PANRANHAM menilai perlu adanya koordinasi lanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dan pemerintah daerah agar pelaksanaan Aksi HAM pada periode selanjutnya dapat berjalan secara berkelanjutan.

Partisan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu atas kerja sama yang terjalin dalam mendukung pencapaian tersebut. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini