Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Utara
ASAHAN,TEKAPE.co —Atas komitmen dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Asahan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi dalam acara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang berhasil menjalankan semangat transparansi, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih. Gubsu menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. “Dengan keterbukaan informasi kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal” ujar Gubsu.
Selanjutnya Gubsu mengharapkan agar Pemerintah Daerah bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasinya. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kab/Kota yakni Asahan, Medan, Batu Bara, Dairi, Labura, Langkat, Paluta, Sergai, Binjai, dan Tebing Tinggi yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang kali ini. “Semoga Penghargaan yang diterima Kab/Kota dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta informatif” pungkas Gubsu.
Sementara Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, pasca menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur atas raihan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Asahan. “Alhamdulillah, ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan ini. Seperti Kita ketahui bersama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) setiap tahunnya kepada Badan Publik, yang berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP, telah menjalankan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerahnya,” ungkap Wakil Bupati.
Lebih lanjut Wakil Bupati berharap, dengan predikat informatif yang saat ini diterima Pemkab Asahan, seluruh OPD yang ada di Kabupaten Asahan semakin amanah dalam memberi kebutuhan informasi bagi masyarakat. “Masyarakat punya hak untuk tahu. Karenanya saya berharap, OPD untuk lebih proaktif dalam memberi informasi yang memang tidak dikecualikan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Turut hadir dalam Acara Komisi Informasi Pusat, Ketua KI Provsu Dr. Abdul Haris, Forkopimda Provsu, Para Bupati/Walikota se- Sumatera Utara, para Kadis Kominfo se- Sumatera Utara dan Undangan lainnya.
(Alam)
Tinggalkan Balasan