Kabag Organisasi Lutra Perkenalkan Istilah Perangkat Daerah
MASAMBA, TEKAPE.co — Sebagian besar masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri, terkadang dibuat bingung oleh penyebutan nomenklatur yang menunjukkan unsur-unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas, Badan, Sekretariat DPRD (Setwan), Kecamatan, dan Kelurahan.
Istilah yang sering digunakan untuk menyebutkan semua itu adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bahkan masih ada yang menyebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tidak ada yang salah, cuma penggunaannya berdasarkan regulasi yang sudah tidak tepat lagi.
Mengingat regulasi terbaru, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa nomenklatur yang tepat adalah Perangkat Daerah (PD), bukan lagi OPD.
OPD sendiri adalah “warisan” dari PP Nomor 41 Tahun 2007 yang sudah tidak berlaku lagi. Sebelum PP 18 Tahun 2016 diterbitkan, rujukannya adalah PP 41 Tahun 2007 tentang OPD.
“Kita memang harus mulai membiasakan menyebutkan Perangkat Daerah atau Kepala Perangkat Daerah secara menyeluruh, termasuk Camat, karena dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa kecamatan itu sudah termasuk Perangkat Daerah,” jelas Kabag Organisasi Setda Luwu Utara, Muhammad Hadi, baru-baru ini di Masamba.
Pada setiap kesempatan dalam konsep surat yang disusun oleh Bagian Organisasi, pihaknya selalu menulis dan menyusun surat berdasarkan regulasi yang ada.
Karena menurut dia, hal ini penting dalam rangka membiasakan sesuatu berdasarkan regulasi.
“Kita memang masih perlu menegaskan hal ini, sehingga dalam penulisan dan penyusunan surat, serta penyebutan istilah, tidak lagi menggunakan OPD, tetapi Perangkat Daerah,” imbuhnya.
“Ini persoalan persepsi nomenklatur saja, tapi tidak apa-apa, ke depan kita akan tegaskan lagi di surat-surat berikutnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada Rapat Persiapan Penyusunan Peta Proses Bisnis baru-baru ini yang dipimpin Kabag Organisasi, ada beberapa Kecamatan yang tidak hadir karena merasa tidak diundang.
Padahal dalam surat sudah disebutkan semua Perangkat Daerah, dan Kecamatan sudah termasuk Perangkat Daerah. (LH)
Tinggalkan Balasan