Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jejak Lama di Balik Konflik Lahan Laoli: Dari Program Plasma 1998 hingga PSN

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menemui warga penggarap lahan di kawasan Industri Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP untuk berdialog, Kamis (15/1/2026). (hms)

MALILI, TEKAPE.co — Konflik lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berada di wilayah Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, ternyata bukan persoalan baru.

Akar sengketa itu dapat ditelusuri jauh ke belakang, bahkan sejak akhir 1990-an, sebelum kawasan tersebut beralih status menjadi bagian dari area penghijauan PT Vale, yang kini diserahkan ke Pemkab Luwu Timur.

Penelusuran Tekape.co menemukan dokumen putusan Pengadilan Negeri Malili, yang memuat kesaksian para pihak dalam perkara pidana tahun 2017, yang memperlihatkan bagaimana klaim sebagian kelompok petani terhadap lahan di Laoli, bermula dari sejarah pengelolaan lama yang kemudian berubah status hukum.

Berawal Dari Program Plasma Kakao PT Nusdeko Jaya Abadi Tahun 1998

Salah satu keterangan penting muncul dari kesaksian Yulisman, S.Pd, ayah dari terdakwa Irwan alias Iwan kala itu, sosok yang kini kembali disebut dalam polemik penguasaan lahan.

Dalam kesaksian di bawah sumpah pada persidangan perkara Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll di Pengadilan Negeri Malili, Yulisman mengaku pernah mengelola lahan tersebut pada periode 1998 hingga 2005.

Saat itu, menurut keterangannya di bawah sumpah, lahan tersebut dikaitkan dengan program plasma kakao yang dikelola melalui perusahaan bernama PT Nusdeko Jaya Abadi.

Dia menyatakan kembali membuka lahan pada tahun 2016, karena merasa memiliki riwayat pengelolaan sebelumnya.

Namun fakta penting terungkap di persidangan: Yulisman mengakui membuka lahan tanpa alas hak dan tanpa izin dari pihak yang saat itu memiliki penguasaan legal atas area tersebut.

Kesaksian inilah yang kemudian menjadi titik awal pemahaman mengapa sebagian warga di Laoli meyakini lahan tersebut sebagai ‘bekas garapan lama’, meski secara hukum statusnya telah berubah.

Berdasarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan dan dokumen yang dihadirkan di pengadilan, status lahan mengalami perubahan signifikan pada pertengahan 2000-an.

Beberapa dokumen penting yang diungkap dalam persidangan antara lain:

  • Persetujuan DPRD Luwu Timur tahun 2006 terkait penyediaan lahan pengganti.
  • Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 125 Tahun 2006 tentang izin lokasi.
  • Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 2007 seluas ±395,81 hektare.

Lahan tersebut kemudian digunakan sebagai kawasan rehabilitasi dan penghijauan sebagai bagian dari komitmen lingkungan terkait pembangunan PLTA Karebbe.

Sejak 2011 hingga 2015, area itu ditanami berbagai jenis pohon seperti jabon, sengon, cemara, hingga mahoni oleh kontraktor rekanan perusahaan.

Artinya, secara administrasi pertanahan, kawasan yang sebelumnya pernah digarap masyarakat telah bertransformasi menjadi lahan bersertifikat dan masuk dalam wilayah pengelolaan resmi.

Pembukaan Lahan 2016: Munculkan Konflik Hingga Irwan Dipidana Pengrusakan

Masalah kembali mencuat pada akhir 2016 ketika sejumlah warga mulai membuka lahan di Dusun Laoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini