Jebakan Listrik Tikus Rawan Makan Korban, Pemkab Lutim Tegaskan Tak Boleh Lagi Dipakai
KALAENA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mempertegas larangan penggunaan jebakan listrik untuk membasmi tikus di areal pertanian.
Pemkab menilai metode tersebut bukan hanya berbahaya bagi petani, tetapi juga dapat mengancam warga yang tidak mengetahui keberadaan perangkap hingga berujung pada korban jiwa.
Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur bersama UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Sulawesi Selatan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kalaena, Selasa (22/9/2026).
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Munadiah As’ad, mengatakan penggunaan jebakan listrik masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Karena itu, pemerintah daerah meminta petani meninggalkan metode tersebut dan beralih ke pengendalian hama yang lebih aman.
“Saat ini kami tegaskan, penggunaan jebakan listrik tidak kami rekomendasikan,” kata Munadiah.
Menurutnya, pengendalian hama harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan manusia dan lingkungan.
Perangkap listrik yang dipasang di lahan terbuka berpotensi membahayakan siapa saja yang melintas tanpa mengetahui adanya aliran listrik.
Bahkan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian sektor pertanian.
Polisi mengingatkan ada konsekuensi pidana jika kelalaian dalam pemasangan jebakan listrik sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, SH, meminta masyarakat tidak menganggap penggunaan jebakan listrik sebagai persoalan sepele.
Ia menegaskan, apabila jebakan listrik dipasang secara lalai kemudian menyebabkan orang lain tersengat hingga meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat berhadapan dengan proses hukum.
“Penggunaan jebakan listrik yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kasman.
Menurutnya, perangkap yang dipasang di areal persawahan bisa saja tidak diketahui warga, petani lain, anak-anak, hingga pemilik ternak yang melintas.
Pemkab Lutim juga mendapat dukungan dari PLN.
Manager PLN ULP Tomoni, Ir. Rindy, ST., MM., menegaskan PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh meter yang diperuntukkan untuk jebakan tikus.
“PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh untuk jebakan tikus. Untuk kebutuhan pertanian seperti pompanisasi tetap dapat dilayani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rindy mengatakan listrik untuk kebutuhan pertanian tetap dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, listrik tidak direkomendasikan untuk dijadikan perangkap tikus karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Dari sisi teknis pertanian, Fungsional POPT Ahli Madya UPT BPTPH Sulsel, Saparuddin, SP., MP., menyebut risiko jebakan listrik tidak berhenti pada manusia.
Penggunaan metode tersebut juga dapat membahayakan ternak dan organisme lain yang bukan menjadi sasaran pengendalian. Selain itu, instalasi yang tidak aman berpotensi memicu kebakaran.
Camat Kalaena, H. Marsuki, mengungkapkan penggunaan jebakan listrik bahkan telah menimbulkan korban di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Kalaena.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar mendorong petani meninggalkan metode yang berisiko tersebut.
“Kita berharap dari sosialisasi ini akan mengurangi penggunaan jebakan listrik oleh petani dalam mengendalikan hama tikus,” kata Marsuki.
Pemkab Lutim kini mendorong petani menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman, efektif, dan sesuai prinsip perlindungan tanaman.
Sosialisasi tersebut diikuti jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim, para camat, kepala desa dari Kecamatan Kalaena dan Angkona, kepolisian, penyuluh pertanian, petugas POPT, serta perwakilan kelompok tani dari kedua kecamatan. (*)





Tinggalkan Balasan