Jambret HP di Palopo Dibekuk di Taman Baca, AS Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Pelarian AS (28), pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan handphone di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berakhir di tangan polisi.
AS diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Palopo saat berada di kawasan Taman Baca, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Jumat (28/8/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi. AS disebut diamankan tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Gara-gara Cekcok dengan Wanita, Sopir PSC di Bulukumba Ditikam
Kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian handphone yang terjadi beberapa pekan sebelumnya.
Peristiwa itu berlangsung di depan Masjid Riyadhul Jannah, Perumahan Griya Fatimah Sejahtera, Kelurahan Takkalala, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Setelah menerima pengaduan dari Monika Lody Winsky yang merupakan orang tua korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA: Karhutla di Bua Luwu Meluas, Api Mulai Mendekati Perkebunan Warga
Petugas kemudian mengumpulkan informasi hingga berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga memperoleh informasi mengenai keberadaan AS yang saat itu berada di Taman Baca.
Tim URC langsung bergerak menuju lokasi. AS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan AS mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dengan merampas handphone milik korban saat bermain bersama temannya. Saat ini yang diduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ridwan, Sabtu (29/8/2026).
Ridwan mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap berhati-hati terhadap potensi aksi kriminalitas.
Ia juga meminta masyarakat segera menyampaikan laporan kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
AS saat ini masih berada di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (*)





Tinggalkan Balasan