Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi impor gula.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Tom dianggap turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) selama periode 2015–2016 saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam dakwaan, Tom disebut telah mengeluarkan surat pengakuan atau persetujuan impor GKM kepada sepuluh pihak tanpa mekanisme koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan-perusahaan tersebut, yang sebagian besar juga menjadi terdakwa, seharusnya tidak berwenang mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena berstatus sebagai produsen gula rafinasi.

Jaksa juga mempersoalkan penerbitan izin impor kepada PT Angels Products, milik Tony Wijaya NG, yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri sedang surplus dan bertepatan dengan musim giling tebu.

Alih-alih melibatkan perusahaan BUMN dalam pengendalian distribusi dan harga gula, Tom menunjuk koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri.

Ia juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjalin kerja sama dengan produsen gula rafinasi, setelah terjadi kesepakatan harga jual yang melampaui Harga Patokan Petani (HPP).

Tak hanya itu, Tom dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian atas distribusi gula untuk keperluan stok dan stabilisasi harga. Kewenangan itu semestinya dijalankan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini