Ini Nama-nama 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka, penyidik Polda Sulsel tidak menahan para tersangka.
Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, paratersangka ini masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain itu penanganan ke 13 tersangka itu dianggap tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya.
“Kasus Tipikor tidak seperti kasus umum. Kita ini UU spesialis tergantung kebijakan,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin 2 Agustus 2021 kemarin.
“Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu berikan keleluasaan,” sambung Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Selaku pengguna anggaran, dokter Andi Naisyah Tun Azikin, KPA/PPK dokter Sri Rimayani, PPTK Muh Alwi, PPHP Firman, Pokja 3 masing-masing Hamsaruddin, Mediswaty, Andi Sahar.
PT. SA Muhammad Kadafi (Direktur), Andi Ilham Hatta Sulolipu (Kuasa Direktur).
PT. MSS Andi Erwin Hatta (Direktur).
CV. Sukma Lestari (SL) Dantje Rontulolo, Anjas Prasetya Rontulolo.
Inspektur Pengawasan, Ruspiyanto
“dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” kata Zuplan.
“FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan,” sambungnya. (*)
Tinggalkan Balasan