HUT ke-41 di Palopo, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo merayakan ulang tahun yang ke-41 tahun 2018, di halaman kantornya, Jl Andi Kambo no. 99 Palopo, Rabu 5 Desember 2018.
Ulang tahun bertema ‘4 Perlindungan Pekerja Indonesia’ itu dirayakan dengan upacara bendera di gedung kantornya.
Usai upacara, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan itu diserahkan Asisten Deputi Direktur Bidang Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, kepada Helma, Ahli Waris Almarhum Suardi, karyawan perusahaan PT Sumber Graha Sejahtera.
Ahli Waris Suardi menerima santunan sebesar Rp 193.938.810, yang terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja Rp152.511.360, bantuan pemakaman Rp3.000.000, beasiswa Rp12.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, Jaminan Hari Tua Rp21.627.450, dan Jaminan pensiun Rp 331.000/bulan.
Kemudian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabag Palopo, Hendrayanto, menyerahkan santunan kepada Samuel Samai, Ahli Waris mendiang Arwin Samai, dari perusahaan Cipta Niaga Semesta.
Ia menerima santunan sebesar Rp 34.071.030, yang terdiri dari santunan Kematian Rp24.000.000, Jaminan Hari Tua Rp 10.070.030, dan jaminan pensiun Rp331.000/bulan.
Selanjutnya penyerahan santunan kepada Jerianto Gumanti Salum, Ahli Waris Almarhum Usman Salu, perusahaan Perdana Saweregading Petroleum (SPBU), dengan menerima santunan sebesar Rp 31.909.820, terdiri dari santunan Kematian Rp 24.000.000, dan Jaminan Hari Tua Rp 7.090.820.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto, dalam upacara tersebut, membacakan sambutan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan pelayanan PRIMA, semua insan BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat personal touch, yang memiliki arti dan makna empati yang dalam bagi peserta dan stakeholders.
“Sehingga keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja sebagai landasan atas kompleksitas menuju negara kesejahteraan pekerja Indonesia,” katanya.
Hendrayanto, dalam keterangannya, juga mengatakan, ulang tahun ke-41 ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tema 4 perlindungan pekerja Indonesia.
“Kami berharap, pekerja yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar menjadi peserta,” harapnya.
Sebab menurutnya, dari wilayah operasional BPJS Tk, yang mencakup 7 kabupaten/kota, yakni Kota Palopo, Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Sidrap, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, jumlah peserta masih rendah, yaitu jumlah tenaga kerja penerima upah sebanyak 87.300 dan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 17.700 orang.
“Kami harap masyarakat mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendaftar menjadi peserta, tenaga kerja seperti tukang ojek, pedagang, petani, nelayan dsb bisa mendaftar menjadi peserta dan manfaatnya pun sama dengan manfaat yang diterima oleh tenaga kerja yang bekerja diperusahaan,” katanya.
Ia memperkenalkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” jelasnya.
Sementara untuk manfaat jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
“Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus,” terangnya.
Kemudian untuk manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. (*)
Tinggalkan Balasan