Hari Ini Polres Palopo Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Simak Pelanggaran yang Disasar
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar Operasi Zebra Pallawa 2024.
Operasi Zebra kali ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Sebelumnya, apel gelar pasukan Operasi Zebra dilaksanakan di depan Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Senin 14 Oktober 2024.
Operasi Zebra Pallawa 2024 kali ini dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin
Pelaksaan operasi ditandai dengan pemasangan pita kepada petugas.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mengecah potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Orang nomor satu di Mapolres Palopo ini juga mengatakan, operasi kali ini mengedepankan edukatif dan teguran simpatik sebagai upaya meningkatkan disiplin lalu lintas.
Sementara, Kasat Lantas Polres Palopo AKP Syaharuddin mengatakan, pada pelaksanaan operasi zebra ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Petugas juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan,” katanya,
“Sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Selain itu, petugas akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar,” sambungnya.
Ini 8 daftar pelanggaran yang disasar pada Operasi Zebra Palllawa 2024
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Pengemudi atau dalam pengaruh pengendara ranmor atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow)
7. Kendaraan yang over dimensi over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung)
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Tinggalkan Balasan