Hanya 1 Berproses Hukum, Ini 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Diberitakan Jurnalis Asrul di Palopo
Sementara itu, dari tiga kasus dugaan korupsi, hanya proyek Jalan Lingkar Barat Palopo yang telah diproses hukum.
Proyek senilai Rp5 miliar tahun 2016 itu telah ditetapkan tiga orang sebagai terpidana, yakni SP sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan NS sebagai mantan kepala dinas PUPR. Ketiganya telah menjalani hukuman.
Namun, Kadis PUPR Palopo yang saat proyek dikerjakan, terbebas dari jeratan hukum. Hingga kini, tak ada lagi upaya hukum untuk mengembangkan kasus itu.
Proyek itu diduga, realisasi pengerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan hasil audit BPKP, 15 Maret 2018, ditemukan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1,3 miliar.
Proyek jalan Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara dengan dana dari APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.
Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD Kota Palopo karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Proyek mulai bermasalah pada awal 2017, sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi. (rin)
Tinggalkan Balasan