Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hanya 1 Berproses Hukum, Ini 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Diberitakan Jurnalis Asrul di Palopo

Sidan jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo. (riska/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Jurnalis Asrul yang divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo mendapat perhatian nasional.

Muhammad Asrul, yang telah menulis berita dugaan korupsi di media siber berita.news, divonis bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, yang dipimpin Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo, Selasa 23 November 2021, sore.

Vonis ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Kepada wartawan di Jakarta, Ia meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.

Kasus yang diberitakan Asrul ini dinilai mencemarkan nama baik Farid Kasim Judas (FKJ), yang merupakan anak angkat Wali Kota Palopo HM Judas Amir. FKJ saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB.

Asrul menulis dugaan keterlibatan FKJ dalam sejumlah proyek di Palopo, sejak periode pertama Walikota Judas Amir.

Jurnalis Asrul melihat, sebagai anak walikota, FKJ berperan aktif dalam mengatur proyek di Kota Palopo.

Pemberitaan dugaan korupsi itu kemudian disiarkan lewat sejumlah media, yang telah ditempatinya bekerja beberapa tahun terakhir ini.

Ada tiga berita dugaan korupsi yang dianggap Asrul melibatkan FKJ. Berita itu kemudian dipermasalahkan FKJ, setelah dilakukan upaya mediasi dengan Asrul, yang berujung buntu. (baca juga: Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Wartawan Ditahan Polda Sulsel)

Dari tiga dugaan korupsi dalam pemberitaan yang dialamatkan ke FKJ itu, hanya satu kasus yang telah berproses hukum.

Hanya Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo yang telah menjalani proses hukum. Sementara dua lainnya, belum tersentuh, yakni proyek PLTMH dan Keripik Zaro yang dikelola Perusda Palopo, dan Revitalisasi Lapangan Pancasila.

BACA JUGA:
Divonis 3 Bulan, Jurnalis Asrul: Ini Tantangan Wartawan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

Kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Dumpa, mengatakan, kasus ini harusnya diproses bukan ranah UU ITE. Tapi UU Pers.

Azis mengatakan, dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” katanya.

Berikut tiga kasus dugaan korupsi di Palopo yang diberitakan Asrul.

1.Kasus Perusda Palopo Senilai Rp14 M

Perusda Kota Palopo ini memroduksi kripik Zaro dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH).

DPRD Kota Palopo telah menyetujui dana penyertaan modal ke Perusda senilai Rp14.249.477.000, yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun anggaran 2015 lalu.

Suntikan dana tersebut dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD pokok tahun 2015. Kemudian berlanjut di APBD-P sebesar Rp1 miliar.

Kemudian disusul penyertaan modal kembali dilakukan Pemerintah Kota Palopo untuk kegiatan pembenhan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar Rp8.745.477.000 serta untuk pembelian mesin produksi kripik zaro senilai Rp2.504.000.000.

Sejak beberapa tahun lalu, pabrik Zaro Snack bangkut. Sementara PLTMH tidak pernah difungsikan.

Hingga kini, dugaan korupsi di Perusda Palopo masih mendapat perhatian dari para aktivis korupsi. Hanya saja belum ada proses hukum secara resmi dari lembaga penegak hukum.

2.Proyek Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Senilai Rp10 M

Proyek revitalisasi Lapangan Pancasila Kota Palopo yang menelan dana APBD 2017 sebesar Rp10,15 miliar tahun 2017 juga diduga sarat dengan dugaan korupsi.

Tender proyek ini dimenangkan PT Tahta Pratama Sejati, yang beralamat di BTP Blok F NO. 275 Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun hingga kini, proyek itu tak pernah tersentuh proses hukum di Palopo.

3.Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo

Sementara itu, dari tiga kasus dugaan korupsi, hanya proyek Jalan Lingkar Barat Palopo yang telah diproses hukum.

Proyek senilai Rp5 miliar tahun 2016 itu telah ditetapkan tiga orang sebagai terpidana, yakni SP sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan NS sebagai mantan kepala dinas PUPR. Ketiganya telah menjalani hukuman.

Namun, Kadis PUPR Palopo yang saat proyek dikerjakan, terbebas dari jeratan hukum. Hingga kini, tak ada lagi upaya hukum untuk mengembangkan kasus itu.

Proyek itu diduga, realisasi pengerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan hasil audit BPKP, 15 Maret 2018, ditemukan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1,3 miliar.

Proyek jalan Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara dengan dana dari APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD Kota Palopo karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Proyek mulai bermasalah pada awal 2017, sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini