Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hanya 1 Berproses Hukum, Ini 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Diberitakan Jurnalis Asrul di Palopo

Sidan jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo. (riska/tekape.co)

1.Kasus Perusda Palopo Senilai Rp14 M

Perusda Kota Palopo ini memroduksi kripik Zaro dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH).

DPRD Kota Palopo telah menyetujui dana penyertaan modal ke Perusda senilai Rp14.249.477.000, yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun anggaran 2015 lalu.

Suntikan dana tersebut dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD pokok tahun 2015. Kemudian berlanjut di APBD-P sebesar Rp1 miliar.

Kemudian disusul penyertaan modal kembali dilakukan Pemerintah Kota Palopo untuk kegiatan pembenhan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar Rp8.745.477.000 serta untuk pembelian mesin produksi kripik zaro senilai Rp2.504.000.000.

Sejak beberapa tahun lalu, pabrik Zaro Snack bangkut. Sementara PLTMH tidak pernah difungsikan.

Hingga kini, dugaan korupsi di Perusda Palopo masih mendapat perhatian dari para aktivis korupsi. Hanya saja belum ada proses hukum secara resmi dari lembaga penegak hukum.

2.Proyek Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Senilai Rp10 M

Proyek revitalisasi Lapangan Pancasila Kota Palopo yang menelan dana APBD 2017 sebesar Rp10,15 miliar tahun 2017 juga diduga sarat dengan dugaan korupsi.

Tender proyek ini dimenangkan PT Tahta Pratama Sejati, yang beralamat di BTP Blok F NO. 275 Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun hingga kini, proyek itu tak pernah tersentuh proses hukum di Palopo.

3.Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini