Edarkan Obat Daftar G ke Pelajar, IRT di Luwu Diringkus Polisi
BELOPA, TEKAPE.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus polisi.
IRT inisial AN (23) ditangkap di kediamannya di Dusun To’lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu.
AN ditangkap lantaran diduga menjual obat daftar G golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD).
BACA JUGA: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi di Luwu Utara Bikin Kurir Tak Berkutik, Amankan Satu Saset Sabu
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan warga.
“AN diduga mengedarkan obat daftar G dengan menyasar pelajar serta anak di bawah umur,” ujarnya.
Saat penggerebekan, pihaknya menemukan 270 butir THD dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA: Positif Narkoba, Penjaga Gudang Logistik di Palopo Ditangkap
“Dari pengakuan pelaku, obat tersebut di seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
“Pelaku memesannya dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum,” sambungnya.
AN saat ini diamankan di Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (rin)
Tinggalkan Balasan