Dua Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Rumah Tangga Kecamatan Wara Timur Ajukan Kasasi ke MA
PALOPO, TEKAPE.co – Dua terpidana kasus korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, BS dan YS melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BS, mantan Camat Wara Timur dan YS tetap melakukan upaya kasasi agar bisa lepas dari jeratan hukum yang melilitnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait upaya kasasi yang dilakukan oleh BS.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo, Kajari: Tunggu Hasil Audit sebagai Acuan Penetapan Tersangka
“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi upaya kasasi dari BS, yang kami terima upaya kasasinya secara resmi yakni YS,” kata Agus Riyanto saat ditemui Tekape.co, Selasa 8 November 2022.
Dari informasi yang kami terima, lanjut Agus, bahwa BS telah mengajukan kasasi pada 26 Oktober 2022 lalu. Sementra YS mengajukan kasasi tanggal 31 Oktober 2022.
Alasan kedua melakukan kasasi, karena mereka tetap yakin tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Apalagi, semua uang dugaan kerugian negara terkait kasus tersebut telah dikembalikan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh BS dan YS atas kasus korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, tahun anggaran 2016.
Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan nomor 54 memutuskan YS dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara putusan nomor 55 untuk BS pidana penjara juga selama 1 tahun.
Sekedar diketahui, kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016 yang merugikan negara senilai Rp90 juta diselidiki pihak Kejari Palopo pada 2019 lalu.
(rindu)
Tinggalkan Balasan